TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae buka suara soal kelanjutan rencana merger Bank MNC dengan Bank Nobu. Menurutnya, rencana itu masih berproses sesuai komitmen kedua Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT).
"Memang untuk menghasilkan bank hasil merger yang baik, perlu persiapan yang baik pula agar bank merger dapat beroperasional dengan baik. Sehingga tidak berdampak negatif, baik terhadap bank tersebut maupun industri perbankan," kata Dian lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC sudah terdengar cukup lama. Menurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, merger sebenarnya menjadi hal biasa dalam industri perbankan. Namun, akan sedikit berbeda dalam kasus merger Bank Nobu dan Bank MNC.
"Karena bertujuan supaya kedua bank itu dapat memenuhi aturan dengan modal inti minuman per akhir 2022," kata Paul melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
OJK pun mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyebut apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Paul, Bank Nobu dan MNC Bank akan semakin perkasa setelah melakukan merger. Dengan demikian, bank pasca-merger bisa lebih leluasa melakukan penetrasi pasar yang potensial. Namun, dia juga mewanti-wanti risikonya.
"Ingat bahwa merger itu bukan hanya menyatukan dua bank atau lebih. Namun dalam merger juga perlu menyatukan 2 atau lebih visi dan budaya kerja (corporate culture). Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya," tuturnya.
Penyatuan sistem akuntansi kedua bank, lanjut Paul, juga memerlukan perhatian sepenuhnya karena bisa menjadi titik krusial ketika belum bisa disatukan dalam waktu dekat pasca-merger.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: 1.700 Rekening Bank Berhubungan dengan Judi Online Diblokir, OJK: Masih Akan Bertambah