TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasn Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut ada sekitar 1.700 rekening bank yang diblokir karena berhubungan dengan judi online. Dian juga mengatakan jumlah tersebut masih akan bertambah.
"Karena bank-bank sekarang juga semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi itu transaksi judi atau bukan," kata Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin sore, 9 Oktober 2023.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada perbankan untuk melaporkan rekening-rekening yang diblokir itu kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk diteliti lebih lanjut. "Sehingga, bisa dipastikan langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian.
Sebelumnya, PPATK mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai Rp 81 triliun. Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun," ujar Natsir Sabtu 26 Agustus 2023.
Menurutnya, kondisi sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada yang masih pelajar SD.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022. Kemudian pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online