TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi sejak Januari hingga Agustus 2023 senilai Rp 203,42 triliun. Akumulasi tersebut dihitung dari sektor industri asuransi jiwa dan asuransi umum.
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik tapi masih terkontraksi 6,58 persen year on year (yoy) dengan nilai Rp 118,30 triliun per Agustus 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Senin, 9 Oktober 2023.
Di sisi lain, Ogi menuturkan, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 7,38 persen yoy menjadi Rp 85,13 triliun. "Ini didorong normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.
Ogi pun mengatakan permodalan di industri asuransi secara umum masih terjaga. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,62 persen.
"Jauh di atas threshold sebesar 120 persen," ujar Ogi.
Baca Juga:
Kemudian untuk asuransi sosial, Ogi mengatakan, total aset BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp 118,25 triliun per Juli 2023. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 14,73 persen yoy. Sedangkan total aset BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang sama nilainya mencapai Rp 704 triliun atau tumbuh 12,72 persen yoy.
Pilihan Editor: Dirancang di Dalam Negeri, Prototipe Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Disebut Tak Kalah dengan Jepang dan Jerman