Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, setelah pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan masa sanggah selama 3 hari, yaitu pada 17-19 Oktober 2023.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah atau keberatan yang diberikan kepada pelamar terhadap hasil seleksi. Keputusan pelaksanaan masa sanggah didasarkan oleh Peraturan Menteri PAN-RB No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah merupakan pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi. Sanggahan hanya dapat diajukan sekali melalui portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan masa sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
- Masuk pada akun SSCASN, lalu pilih halaman Resume Pendaftaran.
- Akan ada pemberitahuan alasan bagi pelamar yang tidak lolos verifikasi.
- Selanjutnya, pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi formulir disertai alasan serta dokumen sebagai bukti pendukung.
- Dalam membuat sanggahan, pelamar harus menyampaikan alasan yang benar dan realistis.
- Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan.
- Masa sanggah dilakukan apabila kesalahan berasal dari instansi, bukan untuk memperbaiki kesalahan atau dokumen yang diunggah pelamar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Soal Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Guru Besar UI Ingatkan Masalah Pembebasan Lahan