TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir hari ini, Senin, 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Bagi pelamar yang belum mendaftar, diharapkan sudah melengkapi dokumen dan mengirimnya (submit) ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memperingatkan agar para pelamar CPNS dan PPPK segera mengirimkan berkas pendaftaran sebelum batas waktu pendaftaran.
Baca Juga:
“Kalau misal pelamar sudah pasti mau mendaftar ke mana (instansi, jabatan, dan formasi), sebisa mungkin langsung di-submit saja, kalau misal persyaratannya sudah selesai. Jadi jangan menunggu sampai akhir-akhir masa pendaftaran,” kata Ahli Pertama Pranata Komputer Sekretariat Utama dan Kedeputian BKN Lidra Trifidya dalam QnA 3 Kendala Pelamar Seleksi CASN 2023 di kanal YouTube @bkngoidofficial #ASNPelayanPublik, Jumat, 6 Oktober 2023.
Lidra menyampaikan kekhawatiran, apabila pelamar mengirimkan berkas pada hari terakhir pendaftaran, justru berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya portal SSCASN yang tidak dapat diakses.
“Karena kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, banyak pelamar yang baru submit di hari-hari terakhir pendaftaran, takutnya server (SSCASN) akan down, dan mereka akan susah submit,” ucap Lidra.
Selanjutnya, berkas yang sudah di-submit akan melalui proses seleksi yang oleh masing-masing instansi pada 20 September hingga 12 Oktober 2023. Pelamar CPNS dan PPPK akan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang disampaikan mulai 13-16 Oktober 2023.
Daftar Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi CASN 2023
Seleksi administrasi sendiri merupakan tahap pertama yang harus dilalui pada rekrutmen CASN 2023. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS), maka dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Sebaliknya, bagi pelamar yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), langkah untuk menjadi PNS dan PPPK harus terhenti.
Adapun beberapa penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut.
1. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah dengan formasi yang dipilih.
2. Dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.
3. Dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai ketentuan.
4. Dokumen yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.
5. Tidak membubuhi dokumen tertentu dengan e-meterai.
6. Dokumen tidak asli alias palsu atau memakai hasil fotocopy.
7. Surat lamaran atau surat pernyataan tidak sesuai format yang ditentukan.
8. Nama pelamar tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ijazah.
9. E-meterai palsu atau tidak berlaku.
10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Selanjutnya: Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah...