TEMPO.CO, Jakarta - Kita pasti sudah tidak asing dengan istilah koperasi. Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama, terutama dalam bidang ekonomi.
Koperasi bisa dibangun oleh siapapun, baik perorangan maupun badan hukum. Modal dari koperasi ini berasal dari anggotanya, sehingga seluruh keuntungan yang didapat koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan kepada anggota aktif.
Berikut, informasi lengkap mengenai pengertian koperasi, sejarah, hingga jenis koperasi yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Koperasi
Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.
Koperasi ini merupakan suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Oleh karena itu, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah ke kegiatan tolong-menolong.
Sejarah Koperasi
Koperasi dimulai pada abad ke 20. Koperasi pada masa itu disebut sebagai Koperasi Pra Industri. Gerakan ini terlahir karena adanya revolusi industri yang gagal menyerukan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite atau kebebasan, persamaan, dan kebersamaan.
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1896 di Purwokerto yang didirikan oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja dan kawan-kawan.
Koperasi yang didirikan merupakan koperasi simpan pinjam dengan nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”.
Koperasi ini dibuat untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang dan lintah darat. Setelah itu, dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten residen Belanda.
Kemudian munculah Boedi Oetomo yang didirikan pada 1908 dan Sarekat Islam didirikan pada 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan sehari-hari.
Pada tanggal 12 Juli 1947 terdapat gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kalinya di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki prinsip dasar yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 yakni sebagai berikut.
- Proses pengelolaanya dilakukan demokratis.
- Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan modalnya.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) lebih mengedepankan rasa sedih.
- Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Jenis Koperasi
Koperasi merupakan sebuah model bisnis yang memprioritaskan kesejahteraan anggotanya, berikut adalah jenis-jenis koperasi.
1. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Terdapat berbagai jenis koperasi yang bisa dikelompokkan berdasarkan fungsinya, yakni seperti koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan koperasi jasa.
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi juga dapat dikelompokkan berdasarkan keanggotaanya, seperti koperasi unit desa (KUD), koperasi sekolah, koperasi pegawai republik indonesia (KPRI), dan koperasi pasar.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Komoditasnya
Ada beberapa jenis koperasi jika dikelompokkan berdasarkan komoditasnya, yakni koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi industri dan kerajinan, koperasi pertambangan, dan koperasi jasa.
4. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jika dikelompokkan berdasarkan tingkatannya, koperasi dapat dibagi menjadi dua jenis yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi perorangan yang anggotanya minimal 20 orang. Sedangkan, koperasi sekunder adalah gabungan dari badan-badan koperasi
Fungsi Koperasi
Dikutip dari Koperasi Pegawai Bappenas, menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi ini memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut:
- Untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Dengan adanya koperasi ini masyarakat atau anggota bisa mengembangkan kemampuan dalam mengelola ekonomi masing-masing.
- Berupaya dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia. Selain itu koperasi juga bisa mempertinggi kualitas manusia. Karena dengan adanya koperasi anggota dan masyarakat bisa belajar dan mempertinggi kualitas sumber daya manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi bangsa.
KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan Editor: Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Jenis, dan Fungsinya