Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Jenis, dan Fungsinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Lembaga keuangan non bank memiliki banyak manfaat untuk perekonomian masyarakat. Berikut ini yang termasuk lembaga keuangan non bank. Foto: Canva
Lembaga keuangan non bank memiliki banyak manfaat untuk perekonomian masyarakat. Berikut ini yang termasuk lembaga keuangan non bank. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDi Indonesia, ada banyak lembaga keuangan non bank yang beroperasi. Seperti contohnya, pegadaian, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga leasing. 

Lembaga non bank ini dalam praktiknya banyak memberikan manfaat untuk masyarakat, yakni membantu agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.

Masyarakat bisa melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman modal pada lembaga non bank. Agar lebih memahami lembaga non bank serta jenisnya, berikut ini penjelasan lebih lengkap untuk Anda. 

Pengertian Lembaga Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti asuransi, dana modal, dana pensiun, hingga pembiayaan.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-38/MK/IV/I/72, lembaga keuangan non bank merupakan suatu lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung  maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Biasanya, lembaga non bank ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dan beroperasi untuk menghimpun dana masyarakat. Dana tersebut nantinya akan dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga yang memiliki kaitannya dengan investasi.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan lembaga non bank untuk pengajuan pinjaman modal usaha. 

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Ada beberapa jenis lembaga keuangan non bank di Indonesia yang biasanya digunakan oleh masyarakat, sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ini bertugas untuk menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkan kembali ke anggota atau non anggota. Dasar hukum dari koperasi simpan pinjam ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012.

Akan tetapi ada beberapa perbedaan antara koperasi simpan pinjam dengan bank, yakni besaran bunga pinjaman. Biasanya lembaga keuangan non bank ini memiliki bunga yang lebih tinggi.

2. Pasar Modal

Pasar modal merupakan lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun. 

Pasar modal ini biasanya menjadi tempat para pencari dana untuk mendapatkan penanaman modal atau investor. Nantinya investor akan menanam modal dengan membeli saham ataupun obligasi perusahaan via sekuritas.

3. Pasar Uang

Pasar uang ini sangat cocok digunakan tempat mencari investor. Pasar uang ini bisa digunakan untuk bertransaksi berbagai jenis aset, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 

Pasar uang ini akan menawarkan surat berharga dengan jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.

4. Pegadaian

Pasti sudah banyak yang kenal dengan pegadaian. Pegadaian ini merupakan lembaga non bank yang menjadi penyalur dana kredit kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegadaian ini termasuk ke dalam salah satu BUMN yang menawarkan solusi untuk masyarakat yang butuh pinjaman dengan menggadaikan aset atau barang berharga. Contoh produk pegadaian yang populer adalah emas, gadai syariah, gadai konvensional, dan sebagainya.

5. Perusahaan Asuransi

Lembaga non bank selanjutnya adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi memiliki banyak jenis, seperti asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, asuransi properti dan kepemilikan rumah.

Masyarakat akan mendapatkan jaminan perlindungan atas berbagai risiko berdasarkan polis yang dipilih serta premi yang dibayarkan. 

6. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura ini merupakan salah satu perusahaan yang mendanai suatu usaha atau perusahaan dalam waktu yang sudah ditentukan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pembagian saham, hasil, dan sebagainya.

7. Financial Technology (Fintech)

Financial technologi atau fintech merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang berbasis teknologi. Lembaga ini menjalankan aktifitasnya dengan penggalangan dana, micro financing, pinjaman dana online, dan peer to peer lending service (P2P).

8. Perusahaan Dana Pensiun

Sesuai dengan namanya, lembaga non bank satu ini menawarkan layanan dana pensiun yang menawarkan produk jaminan hari tua. 

Cara kerja lembaga ini adalah menghimpun dana dari potongan gaji karyawan tiap bulan saat aktif bekerja.

9. Factoring Company (Perusahaan Anjak Piutang)

Lembaga non bank jenis ini memiliki peran dalam pengambilalihan kredit dari satu perusahan yang sedang mengalami masalah atau kendala. 

Selain itu, lembaga jenis ini juga bisa mengelola penjualan kredit bagi perusahaan yang sedang membutuhkan.

10. Leasing (Perusahaan Sewa Guna)

Perusahaan leasing atau multifinance ini merupakan suatu perusahaan yang menawarkan layanan pembiayaan dengan basis kontrak atau bisa digabung dengan transaksi pembelian kredit. 

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan non bank dikutip dari berbagai sumber.

  • Memberikan fasilitas kredit: lembaga keuangan non bank menyediakan fasilitas untuk pembelian barang.
  • Usaha di bidang keuangan: dengan adanya lembaga ini juga mengambil peran dalam membantu kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan aktivitas dalam bidang keuangan.
  • Perantara perusahaan: dengan adanya lembaga non bank akan membantu perusahaan dalam mendapatkan modal hingga investor.
  • Menghimpun dana masyarakat: lembaga keuangan non bank memiliki fungsi penting dalam menghimpun dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/2972.

Dengan mengetahui berbagai macam lembaga keuangan non bank, maka pebisnis awal bisa memikirkan matang-matang ketika ingin mencari modal dan mencari investor.

KHOLIS KURNIA WATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

4 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

8 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


84 Konstituen Raih Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

15 jam lalu

Perwakilan 84 emiten bersama jajaran Tempo dan IDN Financials di acara Malam Apresiasi Emiten ke-2 di Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 26 Juli 2024. Foto. TEMPO/Sandipras
84 Konstituen Raih Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

Jumlah 84 konstituen lantaran terdapat perusahaan publik yang menampilkan kinerja moncer pada beberapa kategori dalam Indeks52.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

18 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Pegadaian Rayakan Ulang Tahun ke-123, Gelar Program Badai Emas

3 hari lalu

Pengundian pemenang Badai Emas Pegadaian Periode I yang berlangsung 15 April hingga 30 Juni 2024 telah diumumkan di instagram @sahabatpegadaian dan situs sahabat.pegadaian.co.id, pada Selasa, 27 Juli 2024. Dok. Pegadaian
Pegadaian Rayakan Ulang Tahun ke-123, Gelar Program Badai Emas

Periode pertama dari acara Badai Emas Pegadaian 2024 telah selesai. Daftar pemenang sudah diumumkan. Seperti apa ulasan acaranya? Cek di sini!


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.