TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dikabarkan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menanggapi isu yang beredar, Firli buka suara. “Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dia juga menjelaskan bahwa beberapa kali foto wajahnya digunakan sebagai foto profil akun WhatsApp oleh pihak tak bertanggung jawab. Kemudian, kata dia, akun itu mencoba menghubungi beberapa pihak untuk meminta sesuatu.
“Menghubungi kepala daerah, bahkan menteri, anggota DPR RI. Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu, dengan meminta sesuatu,” ucap Firli.
Nama Firli Bahuri terseret dalam sebuah kasus bukanlah kali pertama. Berdasarkan catatan Tempo, ada sejumlah kasus yang menyeret nama Firli Bahuri. Lantas, berapa gaji Firli Bahuri sebenarnya di KPK?
Gaji Ketua KPK
Ketentuan pemberian gaji ketua dan wakil ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan beleid tersebut, ketua dan wakil ketua KPK berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua per bulan.
Khusus tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada penyelenggara asuransi dan dana pensiun. Pemberian tunjangan hari tua yang dimaksud merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ketua KPK per bulan adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok: Rp 5.040.000.
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000.
- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000.
- Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000.
- Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.
Selanjutnya: Harta kekayaan Firli Bahuri...