TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit milik sejumlah perusahaan pada Rabu, 4 Oktober 2023. Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) serta sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup menutup akses perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro (PT SA) yang berada di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir. PT SA merupakan perusahaan sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura.
Selain itu, KLHK juga menyegel areal perkebunan sawit PT Tempirai Palm Resources (PT TPR). Penutupan tersebut berdasarkan hasil citra satelit yang menunjukkan terbakarnya lahan seluas kurang lebih 648 hektare.
“Hari ini, kami menyegel lahan PT SA seluas 586 hektare. Upaya penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lain. Di lokasi ini, kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Rasio dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Rasio menjelaskan bahwa di sekitar lokasi, terjadi juga kebakaran seluas 1.030 hektare berdasarkan citra satelit. “Kami sedang mendalami pemilik lahan atau penanggung jawab. Karena kami tidak mempunyai akses data HGU (Hak Guna Usaha). Menurut PT SA, lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui siapa pemegang HGU,” ucapnya.
Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar milik PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang terletak di Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas area yang terbakar sekitar 5.148 hektare.
Di samping itu, Tim Pengawas KLHK pun memblokir akses PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Luas area PT BKI yang terbakar kurang lebih 200 hektare.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho yang turut hadir dalam tindak penyegelan menuturkan, hingga kini KLHK telah menyegel 11 lokasi karhutla di Sumatera Selatan, yaitu PT SA (586 hektare), PT TPR (648 hektare), PT BHP (5.148 hektare), PT KS (25 hektare), dan PT BKI (200 hektare).
Enam lahan lainnya, meliputi PT SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare), dan lainnya di Desa Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 1.200 hektare.
“Jumlah lokasi yang disegel akan bertambah karena tim KLHK tengah menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada yang terbakar, maka kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” ujar Ardy.
Mengenai penegakan hukum yang bakal dilakukan, Rasio Ridho Sani menyampaikan, sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, akan ditindak tegas. “Kami akan gunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK, baik itu administratif, perdata, maupun pidana,” tuturnya.
Rasio menegaskan, untuk perusahaan yang menyebabkan kebakaran berulang, akan ditindak tegas secara administratif, termasuk mencabut izin operasional. Dia mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk mengkalkulasi ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata agar menimbulkan efek jera.
Berikutnya, penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri LHK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Untuk penanganan kasus pidana itu, bakal segera dikoordinasikan dengan Bareskrim, Polda Sumsel, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Kejaksaan Tinggi.
“Kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ada ancaman hukuman berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk badan usaha, sesuai Pasal 119 akan dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” ucap Rasio.
MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA
Pilihan Editor: Karhutla Merebak, #IndonesiaDaruratAsap jadi Trending Topic