- Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, perubahan terhadap kebijakan sistem pertahanan tidaklah terlalu menonjol. Namun, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut berhasil mengukuhkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam kebijakan tersebut, TNI diposisikan sebagai komponen utama pertahanan yang didukung dengan komponen cadangan. Adapun empat tugas pokok yang dibebankan TNI kala itu, meliputi mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, menjalankan operasi militer selain perang, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, serta ikut melaksanakan perdamaian dunia secara regional dan internasional.
Meskipun begitu, dikutip dari Global: Jurnal Politik Internasional (2016), terlihat adanya kesenjangan antara jumlah anggaran dengan realisasi untuk sistem pertahanan pada era Megawati. Pada periode 2000-2004, pemerintah hanya bisa menyediakan rata-rata 74,12 persen kebutuhan. Dari Rp 109.675,3 miliar yang diusulkan Departemen Pertahanan, realisasinya hanya sebesar Rp 79.327,39 miliar.
Dari jumlah tersebut, mayoritas alokasi anggaran pertahanan untuk anggaran rutin. Sedangkan anggaran terkait pemeliharaan dan pengembangan alutsista hanya mendapat porsi rata-rata 35 persen atau sebesar Rp 28.489,85 miliar dari total anggaran.
Selanjutnya: Anggaran Pertahanan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono...