TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan dasar suku bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari untuk fintech peer-to-peer lending atau Pinjol anggotanya.
AFPI mengungkapkan hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menduga ada pengaturan suku bunga pinjaman oleh asosiasi itu.
"Jadi sejarahnya dulu ada operasional bunga tinggi di Pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
AFPI lantas menetapkan bunga pinjaman maksimum 0,8 persen per hari. Suku bunga itu direvisi dan diturunkan menjadi maksimum 0,4 persen per hari.
"Pada prakteknya, berdasarkan produk dan profil risiko masing-masing platform, tidak sedikit yang menetapkan bunga-bunga lebih kecil dari 0,4 persen per hari," ujar Kuseryansyah.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan....