TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menanggapi soal tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga menjual senjata ilegal ke Myanmar. Tiga perusahaan pelat merah itu yakni PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia.
Adapun organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Centra Initiative, Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), SETARA Institute, Forum De Facto, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Indonesia.
Lainnya, ada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), LBH Jakarta, LBH Pers, dan Human Rights Working Group (HRWG). Koalisi sipil ini mendesak untuk dilakukan empat hal.
Pertama, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan pemeriksaan. Serta mengajukan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, serta tiga perusahaan BUMN.
“Dalam pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan dan atau kejahatan genosida yang dilakukan oleh orang-orang Junta Militer Myanmar,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mewakili koalisi sipil lewat keterangan tertulis pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Desakan kedua, meminta Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dan supervisi penyidikan kepada Komnas HAM dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan. Serta persiapan pengadilan HAM terhadap dugaan kuat keterlibatan Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN dalam pelanggaran HAM berat itu.
Ketiga, mendesak Ombudsman untuk memeriksa dugaan kuat terjadinya maladministrasi kerja sama dugaan supply senjata secara ilegal oleh Pemerintah Indonesia, Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, serta 3 perusahaan BUMN. Yang diduga melanggar ketentuan dalam Instrumen HAM (DUHAM, Kovenan Sipol dan Kovenan Ekosob, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, dan lainnya), yang berdampak pada pelanggaran HAM berat.
Keempat koalisi mendesak Komisi DPR RI untuk menyelidiki permasalahan ini. “Komisi I DPR juga dapat mendorong perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM agar memungkinkan penyelidikan pro justitia bisa dilakukan Komnas HAM dan dilanjutkan oleh Jaksa Agung serta diperiksa di bawah yurisdiksi peradilan HAM Indonesia,” ucap Isnur.
Selanjutnya: Awal dugaan 3 BUMN jual senjata ilegal ke Myanmar...