Awal dugaan 3 BUMN jual senjata ilegal ke Myanmar
Menurut Isnur, kabar soal penjualan senjata ilegal oleh tiga BUMN itu bermula pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu. Di mana mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) melaporkan dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya.
Penjualan ilegal itu dilakukan kepada Junta Militer Myanmar di bawah Jenderal Min Aung Hlain, pada durasi terjadinya pembantaian etnis Rohingya di Myanmar. Berdasarkan laporan Marzuki tersebut, dugaan penjualan senjata secara ilegal itu berbalut dalam beberapa bentuk kerja sama.
Misalnya seperti di bawah memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan oleh PT Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd. Perusahaan Myanmar itu dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein.
“Marzuki merujuk pada data perusahaan perantara senjata True North, Co. Ltd., bahwa tiga perusahaan BUMN Indonesia terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar,” kata Isnur.
Pelanggaran HAM berat di Myanmar
Berdasarkan Laporan PBB, Pelanggaran HAM Berat di Myanmar telah terjadi sejak tahun 1990-an yang dilakukan oleh militer. Termasuk dugaan Kejahatan Genosida terhadap etnis minoritas Rohingya yang secara sistematis dan meluas di Rakhine, dengan tindakan pembunuhan, penyiksaan, rudapaksa massal terhadap ribuan anak dan perempuan, pembakaran desa-desa dan rumah ibadah, mutilasi, intimidasi dan ancaman fisik, dan lainnya.
Di tangan rejim Junta Militer Jendral Min, menurut catatan Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Burma, terjadi pembunuhan massal terhadap lebih dari 4.100 orang dan penangkapan di luar hukum terhadap lebih dari 25 ribu orang. “Atas dugaan itu, PBB menyerukan negara-negara anggotanya untuk menghentikan penjualan senjata ke Myanmar demi mencegah berlanjutnya pelanggaran HAM berat di Myanmar,” tutur Isnur.
Dia menilai, munculnya dugaan penjualan senjata secara ilegal oleh BUMN menandakan bahwa Pemerintah Indonesia berkontribusi terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Myanmar itu. BUMN di bidang pertahanan ini dinilai bertindak dengan sepengetahuan dan persetujuan dari instansi negara seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Polhukam termasuk TNI.
Selanjutnya: Defend ID Membantah Penjualan Senjata Ilegal ke Myanmar...