TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyebut telah mengantongi bukti awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) kepada anggotanya, penyedia layanan pinjaman online atau Pinjol alias fintech lending.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal atas kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI. "Bukti awal sudah ada," kata Deswin pada Tempo lewat pesan tertulis pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Tapi dia tak membeberkan lebih rinci perihal bukti awal tersebut. Lebih lanjut, Deswin menjelaskan di penyelidikan awal ini, KPPU akan mengidentifikasi siapa saja terlapornya, pasal apa yang akan dikenakan, dan alat bukti. "Setelah itu baru ditentukan apakah dilanjutkan ke penyelidikan untuk penambahan alat bukti," ujar Deswin.
Dia menuturkan, penyelidikan awal standarnya membutuhkan waktu 14 hari kerja. Sedangkan penyelidikan membutuhkan waktu 60 hari. "(Setelah itu) baru bisa ditentukan apakah bisa lanjut ke persidangan. Jadi masih cukup panjang," tutur dia.
Jika terlapor nantinya mengaku, lanjut Deswin, bisa mengambil proses persidangan atau pemeriksaan cepat. Menurut dia, cepat tidaknya penyelesaian perkara ini bergantung pada proses penyelidikan yang dilaksanakan dan kerja sama terlapor.
Pada Rabu sore, KPPU telah merilis pernyataan resmi soal penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. Berdasarkan penelitian, KPPU menemukan ada pengaturan oleh AFPI perihal penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh
konsumen.
KPPU menemukan, penetapan AFPI itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, ada 89 perusahaan Pinjol anggota AFPI. KPPU menyebut, penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tempo telah berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah. Tapi dia belum merespons hingga berita ini ditulis.
Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan