TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Senin, 2 Oktober 2023. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas penyelesaian sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang merupakan badan layanan usaha (BLU) Kementerian Sekretariat Negara.
"Harusnya berlanjut pertemuannya, tapi kan tiba-tiba ini (ada upaya pengosongan paksa oleh PPK GBK)," ujar Hamdan ketika ditemui wartawan di Hotel Sultan, Rabu sore, 4 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Hamdan mengatakan, Pontjo Sutowo ingin mencari penyelesaian dan solusi terbaik dari sengketa tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut. Ia mengklaim Pontjo Sutowo tidak suka ribut dengan pemerintah. "Ayo diskusi, cari solusi," ucap Hamdan. "Sudah sampai tahap pembicaraan lebih detail yang harus dilanjut. Saya kira itu."
Oleh karena itu, Hamdan menyayangkan langkah PPK GBK yang mulai turun dan mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Menurutnya, masalah antara PT Indobuildco dengan PPK GBK bisa diselesaikan karena Pontjo Sutowo telah membuka dialog. "Kami mengerti kepentingan negara. Tapi negara juga harus mengerti hak-hak privat yang ada. Dicari titik temunya," ujar Hamdan.
Diberitakan sebelumnya, PPK GBK mulai mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. PT Indobuildco diminta harus mengosongkan area tersebut lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir.
Petugas pun memasang spanduk dan plang tanda kepemilikan aset oleh negara di sejumlah titik di Hotel Sultan. Spanduk berkelir merah itu bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011".
Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengklaim pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada PT Indobuildco sebelum melakukan pengosongan paksa. Surat pertama disampaikan pada 15 Juni 2023 sebagai pemberitahuan berakhirnya masa berlaku HGB untuk perusahaan milik Pontjo Soetowo tersebut.
"Tanggal 7 juli, kami kasih tahu lagi bahwa HGB berakhir dan kami punya rencana induk atas tanah tersebut," kata Chandra dalam konferensi pers di Kompleks GBK, Rabu, 4 Oktober 2023.
Karena belum mendapat respons, surat kembali disampaikan pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan.
"Kirim surat lagi tanggal 13 September, kami kasih batas waktu (pengosongan)," kata Chandra.
Adapun tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan, yakni hingga 29 September 2023. Namun PT Indobuildco tetap bergeming, sehingga PPK GBK akhirnya melakukan upaya pengosongan paksa.
Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual