PPK GBK bakal datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan hal tersebut kepada manajemen, sekaligus memasang spanduk di beberapa titik area. Tujuannya, untuk menegaskan bahwa lahan Blok 15 itu merupakan barang milik negara.
Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Indobuildco sejak masa berlaku HGB habis. PPK GBK juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan. Namun, PT Indobuildco tetap bergeming.
"HGB sudah habis. Dan mereka sama sekali tidak pernah memohon izin kepada PPK GBK sebagai pemegang HPL," kata Chandra ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK pada Senin sore, 2 Oktober 2023.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunahan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Sembari menunjukkan salinan surat, Chandra menjelaskan, Ali Sadikin memberikan izin penggunan lahan melalui surat yang ia tandatangani pada 12 Januari 1971. Dalam poin 5 surat tersebut, Ali juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun.
Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daeran Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.
Pilihan Editor: Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?