TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) meminta PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan di Komplek GBK Senayan, Jakarta. Sebab, masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah habis.
"Ini tidak ada muatan politik atau penguasa," ujar Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. "Ini adalah aset negara yang menjadi ikon negara."
Apalagi, kata Hadi, PPK GBK sudah memenangkan sengketa ini di Mahkamah Agung (MA). Tercatat, sudah 4 kali pihaknya memenangkan Peninjauan Kembali (PK).
Lebih lanjut, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.
"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.
Sementara itu, Chandra menjelaskan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunaan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Ali Sadikin lantas memberikan izin dengan syarat PT Indobuildco harus membangun sebuah conference hall dengan kapasitas 25.000. Ali Sadikin juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada negara
Sembari menunjukkan salinan surat, Chandra menjelaskan, Ali Sadikin memberikan izin penggunaan lahan melalui surat yang ia tandatangani pada 12 Januari 1971. Dalam poin 5 surat tersebut, Ali mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun.
Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.
Namun dalam perjalannya, PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007. Bahkan, kata Chandra, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), royalti yang mesti dibayar perusahaan tersebut setidaknya Rp 600 miliar.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum PPKGBK: Tanah Gelora Bung Karno Dibebaskan Menggunakan Uang Negara