Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMelalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia telah melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli atau memiliki fungsi ganda sebagai social commerce. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Aturan baru tersebut ditetapkan dan berlaku sejak ditandatangani pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Dengan begitu, maka TikTok hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan, seperti televisi, dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan dalam aplikasinya. Namun, berdasarkan pantauan Tempo Selasa, 3 Oktober 2023 atau seminggu setelah aturan tersebut terbit, TikTok Shop masih beroperasi dan melayani transaksi pengguna.

Lantas, apakah ada sanksi pemerintah untuk TikTok jika tetap berjualan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Lima Sanksi Administratif

Kebijakan terkait larangan social commerce untuk berjualan dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Merujuk beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.  

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Kewenangan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis didelegasikan kepada Direktur Jenderal PKTN. Sedangkan, sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga.

Adapun sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha, seperti pedagang (merchant), PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan memiliki Perizinan Berusaha, dan PPMSE luar negeri.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran sementara layanan PPMSE ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktur jenderal PKTN.

Untuk pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis berdasarkan Pasal 59 ayat (1). Peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari dari surat sebelumnya dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Sanksi pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan ini memiliki masa tenggang dengan waktu paling lama tujuh hari kalender. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan Perizinan Berusaha. 

Selanjutnya: Tenggat Waktu untuk TikTok Shop...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

1 jam lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.


Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

7 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

2 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

4 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

4 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.


Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

4 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.