Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMelalui Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia telah melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli atau memiliki fungsi ganda sebagai social commerce. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Aturan baru tersebut ditetapkan dan berlaku sejak ditandatangani pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Dengan begitu, maka TikTok hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan, seperti televisi, dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan dalam aplikasinya. Namun, berdasarkan pantauan Tempo Selasa, 3 Oktober 2023 atau seminggu setelah aturan tersebut terbit, TikTok Shop masih beroperasi dan melayani transaksi pengguna.

Lantas, apakah ada sanksi pemerintah untuk TikTok jika tetap berjualan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Lima Sanksi Administratif

Kebijakan terkait larangan social commerce untuk berjualan dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Merujuk beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.  

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Kewenangan pemberian sanksi berupa peringatan tertulis didelegasikan kepada Direktur Jenderal PKTN. Sedangkan, sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga.

Adapun sanksi berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha, seperti pedagang (merchant), PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan memiliki Perizinan Berusaha, dan PPMSE luar negeri.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran sementara layanan PPMSE ini dilakukan berdasarkan permintaan Direktur jenderal PKTN.

Untuk pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis berdasarkan Pasal 59 ayat (1). Peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu 14 hari dari surat sebelumnya dan apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Sanksi pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan ini memiliki masa tenggang dengan waktu paling lama tujuh hari kalender. Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan Perizinan Berusaha. 

Selanjutnya: Tenggat Waktu untuk TikTok Shop...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Xi Jinping Ingin Kebijakan Luar Negeri Cina Makin Kuat

22 jam lalu

Presiden Cina Xi Jinping menghadiri sesi pleno KTT BRICS 2023 di Sandton Convention Center di Johannesburg, Afrika Selatan pada 23 Agustus 2023. GIANLUIGI GUERCIA/Pool via REUTERS
Presiden Xi Jinping Ingin Kebijakan Luar Negeri Cina Makin Kuat

Presiden Cina Xi Jinping menyerukan supremasi hukum yang lebih kuat terkait urusan luar negeri.


TikTok Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Dukung Keamanan Pemilu 2024

1 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Dukung Keamanan Pemilu 2024

TikTok memperkenalkan sejumlah fitur keamanan untuk mendukung Pemilu 2024 bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Mafindo. Apa itu?


Larang Iklan Politik Berbayar, TikTok Klaim Tak Halangi Kreator Buat Konten Edukasi

1 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Larang Iklan Politik Berbayar, TikTok Klaim Tak Halangi Kreator Buat Konten Edukasi

Meski melarang iklan politik berbayar, TikTok mengklaim tidak menghalangi kreator maupun akun-akun peserta Pemilu untuk membuat konten edukasi politik.


Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan berkaitan kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo Gojek Tokopedia.


TikTok Larang Parpol dan Tokoh Politik Cari Donasi di Fitur Live

1 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
TikTok Larang Parpol dan Tokoh Politik Cari Donasi di Fitur Live

TikTok akan mematikan secara otomatis fitur menerima gift atau hadiah akun politisi, partai politik.


Soal Merger TikTok dan GoTo, Teten Temui Tokopedia: Jangan Sampai Ada Lagi Praktik Predatory Pricing

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Soal Merger TikTok dan GoTo, Teten Temui Tokopedia: Jangan Sampai Ada Lagi Praktik Predatory Pricing

Menteri Teten mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan tersebut berkaitan dengan kabar bergabungnya TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

1 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

Kebijakan berlaku secara global dan merupakan komitmen TikTok untuk memastikan platformnya menjadi ruang yang nyaman.


Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Cina TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor lokal.


Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

2 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

Kementerian Perdagangan buka suara soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


15 Cara Simpan Video TikTok Tanpa Aplikasi

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
15 Cara Simpan Video TikTok Tanpa Aplikasi

Cara simpan video TikTok tanpa watermark dengan mengunjungi situs Downloaderi, DownTik.io.