Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk TikTok
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Selain itu, dia juga akan memberi waktu satu minggu untuk platform tersebut menutup layanan jual belinya.
“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.
Mendag Zulhas juga menegaskan agar TikTok Shop segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun dalam aturan baru, social commerce hanya boleh menampilkan konten promosi dan tidak menyediakan fitur penjualan.
Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. “Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Respon TikTok
TikTok Indonesia buka suara perihal terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce, seperti TikTok Shop, berjualan atau menyediakan fitur yang memungkinkan adanya transaksi jual beli langsung. Meski menyayangkan kebijakan tersebut, tetapi mereka akan menghormati peraturan yang ada di Indonesia.
“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
TikTok Indonesia menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman kebijakan baru tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop untuk mencari nafkah.
RADEN PUTRI | RIANI SANUSI PUTRI |
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag