TEMPO.CO, Jakarta - Layanan penjualan di social commerce TikTok Shop masih berjalan meski larangan telah dilarang oleh pemerintah. Adapun larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang Mulai berlaku pada 26 September lalu. Kementerian Perdagangan memberi waktu kepada TikTok Shop selama sepekan, yakni jatuh pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Selasa siang ini, fitur TikTok Shop masih bisa digunakan. Melalui layanan tersebut, pedagang masih bisa menjual produk-produknya. Begitupun bagi konsumen yang masih bisa membeli produk yang tersedia di platform tersebut.
Pada halaman utama, masih menampilkan promosi seperti flash sale untuk berbagai kategori produk, seperti pakaian, kosmetik, furnitur, hingga minyak goreng. Harga yang tersedia pun beragam, mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 600.000 per unit.
Ada juga pedagang yang memanfaatkan momen dengan memberikan promo besar-besaran menjelang penutupan TikTok Shop. promo tersebut ditunjukkan dalam fitur live shopping.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan TikTok Indonesia sebetulnya sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Melalui surat tersebut, TikTok menyatakan akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Dia menegaskan TikTok Shop harus mengajukan izin sebagai e-commerce apabila ingin tetap menyediakan layanan penjualan. "Kalo mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan nya aja. Tapi nggak boleh satu aplikasi, nggak boleh gabung (dengan TikTok)," kata Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur pada Selasa.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim pun mengatakan TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Sehingga, platform itu tidak boleh menyediakan transaksi penjualan.
"Memang kan perlu proses, tapi TikTok ini sudah memberikan komitmen untuk mengikuti peraturan kami," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, Kementerian Perdagangan tidak akan langsung memberikan sanksi kepada TikTok Shop. Tetapi, Kementerian Perdagangan akan memberikan peringatan agar platform tersebut segera mengatur sistemnya untuk menghentikan layanan penjualan.
Pilihan Editor: TikTok Shop Sudah Dilarang, Pedagang Masih Bisa Live Jualan?