Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Shop Sudah Dilarang, Pedagang Masih Bisa Live Jualan?

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang layanan media sosial merangkap fungsi ganda sebagai social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Saat ini, TikTok Shop hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan selayaknya televisi. Platform yang sudah merambat sebagai social commerce tersebut sudah tidak boleh lagi memiliki layanan perdagangan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung.

Lantas, apakah para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih bisa melakukan live streaming atau siaran langsung untuk berjualan di TikTok? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Pedagang Masih Bisa Live Jualan

Salah satu keunggulan TikTok Shop adalah fitur live yang memungkinkan para penjual melakukan siaran langsung untuk berjualan dan berinteraksi dengan para pembelinya. Fitur ini juga membuat para pembeli dapat melihat barang yang diinginkannya sebelum memesan.

Sayangnya, kini pemerintah Indonesia telah resmi melarang TikTok menjadi sosial commerce dan menyediakan fitur jual beli. Meski begitu, saat ini TikTok Shop masih beroperasi dan para pedagang juga masih bisa melakukan live jualan untuk mempromosikan produknya. 

Berdasarkan pantauan Tempo, Senin, 2 Oktober 2023, para pedagang di TikTok Shop masih banyak yang melakukan live untuk berjualan. Mereka pun masih meminta para pembelinya melakukan pemesanan di TikTok Shop. Selain itu, fitur belanja TikTok Shop juga masih ada dan bisa diakses oleh para pengguna.


Diberi Waktu Seminggu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial dan social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Selain itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga akan memberi waktu satu minggu untuk platform menutup layanan jual belinya.

“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023. 

Zulhas juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia. 

Pada kesempatan berbeda, Mendag Zulhas juga menegaskan agar TikTok Shop segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Berdasarkan aturan baru, social commerce juga hanya boleh menampilkan konten promosi dan tidak menyediakan fitur penjualan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. “Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. 


Sanksi Apabila Melanggar

Regulasi baru mengenai social commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha yang melanggar.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya. 

Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender. Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. 


TikTok Hormati Aturan Pemerintah

Pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara untuk merespons aturan baru pemerintah Indonesia tentang larangan transaksi jual beli di social commerce, seperti TikTok Shop. Mereka menyayangkan kebijakan ini karena menurutnya social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Oleh karena itu, TikTok menilai layanan tersebut dapat membantu pelaku UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. 

TikTok juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop untuk mencari nafkah. Pasalnya, sejak aturan itu terbit TikTok mengaku mendapat sejumlah keluhan dari para pedagang lokal yang berjualan di TikTok Shop. Kendati begitu, pihak Tiktok akan menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah. 

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

1 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

2 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.


Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

5 hari lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.