TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang layanan media sosial merangkap fungsi ganda sebagai social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Saat ini, TikTok Shop hanya diizinkan untuk menampilkan konten promosi atau iklan selayaknya televisi. Platform yang sudah merambat sebagai social commerce tersebut sudah tidak boleh lagi memiliki layanan perdagangan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung.
Baca juga:
Lantas, apakah para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih bisa melakukan live streaming atau siaran langsung untuk berjualan di TikTok? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Pedagang Masih Bisa Live Jualan
Salah satu keunggulan TikTok Shop adalah fitur live yang memungkinkan para penjual melakukan siaran langsung untuk berjualan dan berinteraksi dengan para pembelinya. Fitur ini juga membuat para pembeli dapat melihat barang yang diinginkannya sebelum memesan.
Sayangnya, kini pemerintah Indonesia telah resmi melarang TikTok menjadi sosial commerce dan menyediakan fitur jual beli. Meski begitu, saat ini TikTok Shop masih beroperasi dan para pedagang juga masih bisa melakukan live jualan untuk mempromosikan produknya.
Berdasarkan pantauan Tempo, Senin, 2 Oktober 2023, para pedagang di TikTok Shop masih banyak yang melakukan live untuk berjualan. Mereka pun masih meminta para pembelinya melakukan pemesanan di TikTok Shop. Selain itu, fitur belanja TikTok Shop juga masih ada dan bisa diakses oleh para pengguna.
Diberi Waktu Seminggu
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial dan social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Selain itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga akan memberi waktu satu minggu untuk platform menutup layanan jual belinya.
“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.
Zulhas juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Mendag Zulhas juga menegaskan agar TikTok Shop segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Berdasarkan aturan baru, social commerce juga hanya boleh menampilkan konten promosi dan tidak menyediakan fitur penjualan.
Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. “Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Sanksi Apabila Melanggar
Regulasi baru mengenai social commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha yang melanggar.
Adapun sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.
Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender. Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
TikTok Hormati Aturan Pemerintah
Pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara untuk merespons aturan baru pemerintah Indonesia tentang larangan transaksi jual beli di social commerce, seperti TikTok Shop. Mereka menyayangkan kebijakan ini karena menurutnya social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Oleh karena itu, TikTok menilai layanan tersebut dapat membantu pelaku UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
TikTok juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop untuk mencari nafkah. Pasalnya, sejak aturan itu terbit TikTok mengaku mendapat sejumlah keluhan dari para pedagang lokal yang berjualan di TikTok Shop. Kendati begitu, pihak Tiktok akan menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah.
“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023
RADEN PUTRI | TIM TEMPO