Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa itu Murabahah, Syarat, dan Rukunnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pahami konsep dan jenis-jenis murabahah dalam keuangan islam. Temukan manfaat, syarat, dan prinsip utama pembiayaan murabahah. Foto: Canva
Pahami konsep dan jenis-jenis murabahah dalam keuangan islam. Temukan manfaat, syarat, dan prinsip utama pembiayaan murabahah. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMurabahah merupakan salah satu prinsip dalam perbankan syariah di mana akad jual beli syariah dilakukan dengan bertambahnya laba yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Murabahah ini tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa, akan tetapi akad murabahah lebih transparan dan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi Anda yang tertarik dengan sistem perbankan syariah, berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai murabahah, jenisnya, hingga kelebihannya. 

Pengertian Murabahah

Murabahah adalah suatu perjanjian dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. 

Hal ini menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi dan keuntungan yang ditetapkan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan dalam aktivitas perbankan syariah. 

Biasanya, ini melibatkan penjualan barang secara kredit dengan penambahan margin keuntungan oleh bank. Saat ini, sekitar 58% dari total pembiayaan perbankan syariah menggunakan metode Murabahah.

Murabahah juga membantu perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk serta memberikan kepastian hukum yang transparan.

Dasar hukum murabahah berasal dari Al-Quran dan kesepakatan para ulama. Hal ini juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Referensi dalam Al-Quran mencakup Al-Ma’idah ayat 1, An-Nisa ayat 29, Al-Baqarag ayat 275, dan Al-Baqarah ayat 280.

Jenis-Jenis Murabahah

  • Murabahah dengan Tunai: Dalam jenis ini, transaksi terjadi secara langsung dengan pembayaran tunai. Bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
  • Murabahah dengan Cicilan: Jenis ini melibatkan pembayaran dalam bentuk cicilan. Harga jual sudah dicantumkan dalam perjanjian jual beli.

Syarat dan Rukun Murabahah

Sebelum melakukan akad Murabahah, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Ini termasuk subjek akad (al ‘aqidain), objek akad (mahallul ‘aqad), tujuan akad (maudhu’ul ‘aqad), dan kesepakatan atau ijab dan kabul (sighat al-’aqad).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Subjek Akad (Al-’Aqadain)

  • Penjual (bank)
  • Pembeli (nasabah)
  • Pemasok (supplier)

2. Objek yang Diakadkan (Mahallul ‘Aqad)

  • Harga barang
  • Barang yang akan dibeli

3. Tujuan Akad (Maudhu’ul Aqad)

4. Akad (Sighat al-’Aqad):

  • Serah (ijab)
  • Terima (kabul)

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Beberapa kelebihan murabahah meliputi:

  1. Keuntungan atau margin dari murabahah bersifat tetap dan telah disepakati, sehingga tidak dapat diubah setelahnya.
  2. Transaksi murabahah dengan kredit memiliki risiko yang lebih rendah karena tidak bergantung pada kondisi usaha nasabah.
  3. Keuntungan dari murabahah dapat ditentukan secara jelas pada awal transaksi dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berbeda dengan akad mudharabah dan musyarakah yang keuntungannya tidak bisa ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.

Itulah pengertian, jenis-jenis, syarat, rukun, dan kelebihan dari akad murabahah dalam hukum Islam. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami konsep murabahah dengan lebih baik.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Pahami 17 Jenis Akad di Bank Syariah, Berikut Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

7 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

28 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi sambutan dalam Pembukaan Banten Halal Festival Ramadhan di Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, pada Selasa, 2 Maret 2024. Tangkap Layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden
Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Indonesia musti terus memperkuat peran memajukan ekonomi dan keuangan syariah salah satunya industri halal.


Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

31 hari lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

Sumber di Kementerian Pertahanan Amerika Serikat menyebut Joe Biden secara diam-diam memberikan persetujuan jual-beli bom dan jet tempur ke Israel


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

35 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

35 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

47 hari lalu

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, masuk ke jajaran Top 10 Global Islamic Bank dari sisi kapitalisasi pasar dengan harga saham emiten bersandi BRIS yang melesat sehingga mendorong market capitalization atau market cap perseroan menembus Rp131,47 triliun.


OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

56 hari lalu

UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa
OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

1 Maret 2024

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengumumkan  komposisi  pemegang saham batu, Kamis 29 Februari 2024.FOTO:Jasa Marga
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

Pengelola Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengumumkan komposisi baru pemegang saham perusahaan.


PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

27 Februari 2024

PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

PT Pegadaian bekerja sama dengan PPM Al-Ashfa telah berhasil menyelenggarakan "Pelatihan Juru Sembelih Halal Sesuai SKKNI No. 147 Tahun 2022" dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi juru sembelih halal di Indonesia.


Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

26 Februari 2024

Pekerja melakukan pengecekkan celana legging yang siap di pasarkan di kawasan Semper, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyalurkan KUR sebesar Rp 11,9 triliun kepada 119.948 pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tercatat mulai dari Januari hingga November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

OJK ingin memperkuat keuangan syariah dengan mendorong BPRS melantai di Bursa dan spin off unit usaha syariah perbankan.