Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa itu Murabahah, Syarat, dan Rukunnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pahami konsep dan jenis-jenis murabahah dalam keuangan islam. Temukan manfaat, syarat, dan prinsip utama pembiayaan murabahah. Foto: Canva
Pahami konsep dan jenis-jenis murabahah dalam keuangan islam. Temukan manfaat, syarat, dan prinsip utama pembiayaan murabahah. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMurabahah merupakan salah satu prinsip dalam perbankan syariah di mana akad jual beli syariah dilakukan dengan bertambahnya laba yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Murabahah ini tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa, akan tetapi akad murabahah lebih transparan dan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi Anda yang tertarik dengan sistem perbankan syariah, berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai murabahah, jenisnya, hingga kelebihannya. 

Pengertian Murabahah

Murabahah adalah suatu perjanjian dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. 

Hal ini menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi dan keuntungan yang ditetapkan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan dalam aktivitas perbankan syariah. 

Biasanya, ini melibatkan penjualan barang secara kredit dengan penambahan margin keuntungan oleh bank. Saat ini, sekitar 58% dari total pembiayaan perbankan syariah menggunakan metode Murabahah.

Murabahah juga membantu perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk serta memberikan kepastian hukum yang transparan.

Dasar hukum murabahah berasal dari Al-Quran dan kesepakatan para ulama. Hal ini juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Referensi dalam Al-Quran mencakup Al-Ma’idah ayat 1, An-Nisa ayat 29, Al-Baqarag ayat 275, dan Al-Baqarah ayat 280.

Jenis-Jenis Murabahah

  • Murabahah dengan Tunai: Dalam jenis ini, transaksi terjadi secara langsung dengan pembayaran tunai. Bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
  • Murabahah dengan Cicilan: Jenis ini melibatkan pembayaran dalam bentuk cicilan. Harga jual sudah dicantumkan dalam perjanjian jual beli.

Syarat dan Rukun Murabahah

Sebelum melakukan akad Murabahah, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Ini termasuk subjek akad (al ‘aqidain), objek akad (mahallul ‘aqad), tujuan akad (maudhu’ul ‘aqad), dan kesepakatan atau ijab dan kabul (sighat al-’aqad).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Subjek Akad (Al-’Aqadain)

  • Penjual (bank)
  • Pembeli (nasabah)
  • Pemasok (supplier)

2. Objek yang Diakadkan (Mahallul ‘Aqad)

  • Harga barang
  • Barang yang akan dibeli

3. Tujuan Akad (Maudhu’ul Aqad)

4. Akad (Sighat al-’Aqad):

  • Serah (ijab)
  • Terima (kabul)

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Beberapa kelebihan murabahah meliputi:

  1. Keuntungan atau margin dari murabahah bersifat tetap dan telah disepakati, sehingga tidak dapat diubah setelahnya.
  2. Transaksi murabahah dengan kredit memiliki risiko yang lebih rendah karena tidak bergantung pada kondisi usaha nasabah.
  3. Keuntungan dari murabahah dapat ditentukan secara jelas pada awal transaksi dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berbeda dengan akad mudharabah dan musyarakah yang keuntungannya tidak bisa ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.

Itulah pengertian, jenis-jenis, syarat, rukun, dan kelebihan dari akad murabahah dalam hukum Islam. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami konsep murabahah dengan lebih baik.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Pahami 17 Jenis Akad di Bank Syariah, Berikut Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

7 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan delegasi Arab Saudi pada keberangkatan jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 31 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut Wakil Presiden Maruf Amin meninjau langsung proses pelayanan Makkah Route untuk jamaah calon haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset bank umum syariah dan unit usaha syariah per akhir Januari 2024 capai Rp845,6


Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

7 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

Saksi Yosep Purnama menyebut Budi Said pernah masuk brankas emas di Butik Surabaya 01.


Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

17 hari lalu

Gelaran Festival Syekaten 2024 yang diselenggarakan Bank Indonesia Solo di Mal Solo Square, Jawa Tengah, dibuka Jumat, 23 Agustus 2024. Acara berlangsung hingga Minggu, 25 Agustus 2024. Bank Indonesia Solo sekaligus meluncurkan Mal Solo Square sebagai Zona KHAS. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

Bank Indonesia Solo menyelenggarakan acara tahunan Festival Syekaten (Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren) 2024.


Geger Gereja St.Ann di New York Dijual ke Komunitas Muslim

20 hari lalu

Gereja St. Ann. Sumber: Father V https://pbs.twimg.com/media/GUu_pC4XcAAcNRe?format=jpg&name=medium
Geger Gereja St.Ann di New York Dijual ke Komunitas Muslim

Sebuah akun di X menyebut gereja St. Ann yang bersejarah dijual ke komunitas Islam senilai Rp3.8 miliar dan akan diubah menjadi masjid.


Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

39 hari lalu

Penjualan Pulau/TEMPO/Zulkarnain
Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

KKP merespons temuan BRIN soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.


Marak Penipuan Undian hingga Perubahan Tarif Layanan, BSI Ingatkan Nasabah untuk Rutin Ganti PIN ATM

57 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Marak Penipuan Undian hingga Perubahan Tarif Layanan, BSI Ingatkan Nasabah untuk Rutin Ganti PIN ATM

Sekretaris Perusahaan atau BSI Wisnu Sunandar mengimbau nasabah agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipulan onlone


Usai Batal Diakuisisi BTN, Ini Respons Bank Muamalat

11 Juli 2024

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
Usai Batal Diakuisisi BTN, Ini Respons Bank Muamalat

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, angkat bicara soal BTN yang membatalkan rencana untuk mengakuisi bank syariah tersebut.


Pemuda Disiksa dan Disekap Hampir 3 Bulan di Duren Sawit Jaktim karena Masalah Jual-Beli Mobil

5 Juli 2024

Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com
Pemuda Disiksa dan Disekap Hampir 3 Bulan di Duren Sawit Jaktim karena Masalah Jual-Beli Mobil

Seorang pemuda diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

20 Juni 2024

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI bakal ditinggalkan pemegang saham lama, sekaligus membuka pintu untuk pemodal baru tahun ini.
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

Pengamat dan praktisi sistem pembayaran memprediksi persaingan industri perbankan syariah kian ketat usai Muhammadiyah menarik dana dari BSI.


Terungkap Alasan Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, karena Bank Tak Prioritaskan UMKM?

19 Juni 2024

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terungkap Alasan Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, karena Bank Tak Prioritaskan UMKM?

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, ada beberapa alasan mengapa Muhammadiyah memutuskan untuk menarik dananya dari BSI. Apa saja?