Menteri ATN/BPR, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang telah dipersiapkan di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektar.
Adapun salah satu janji penting yang diberikan oleh pemerintah adalah pemberian hak pengelolaan tanah (HPL) kepada warga yang direlokasi.
Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut, yang dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.
4. Penyerahan Sertifikat Tanah
Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Pulau Rempang yang akan direlokasi.
Proses inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan, dan 16 titik subjek telah ditentukan. Pemerintah pun berencana untuk langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, sambil melanjutkan pembangunan di kawasan relokasi dan memastikan pemiliknya terus diawasi.
Itulah rangkuman informasi mengenai awal mula kisruh proyek Rempang dan janji pemerintah kepada warga terdampak.
RADEN PUTRI | YOGI EKA SAHPUTRA | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | ANDIKA DWI | MUHAMMAD RAFI AZHARI