Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah Kota Batam, agar masyarakat Pulau Rempang mau direlokasi dan mengosongkan wilayah yang akan dibangun menjadi Rempang Eco City tersebut.
Sejumlah janji pun diberikan agar warga setempat bersedia meninggalkan tempat tinggalnya. Adapun beberapa janji pemerintah kepada warga terdampak adalah sebagai berikut.
1. Rumah Seharga Rp 120 Juta dan Tanah 500 Meter Persegi
Salah satu janji pemerintah adalah pemberian rumah seharga Rp120 juta dan tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga yang direlokasi.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan Tempo pada Jumat, 15 September lalu.
Lahan seluas 450 hektar telah disiapkan untuk membangun 2.700 rumah, lengkap dengan sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, sarana pendidikan, kantor pemerintah, dan dermaga. Juga, akan dibangun jalan masuk utama untuk memudahkan akses ke kawasan relokasi.
2. Uang Tunggu Transisi dan Biaya Sewa Rumah
Selain rumah dan tanah, pemerintah juga menawarkan bantuan keuangan kepada warga yang direlokasi.
Rudi menambahkan bahwa setiap individu akan menerima uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta. Uang ini akan dibayar pemerintah sampai rumah warga selesai dibangun.
3. Hak Pengelolaan Tanah (HPL)