TEMPO.CO, Jakarta - Proyek strategis nasional Rempang Eco City yang dicanangkan pemerintah pusat di Pulau Rempang, Batam, masih belum berpolemik. Mayoritas warga setempat kukuh menolak pemukimannya direlokasi maupun digeser.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya memutuskan masyarakat Pulau Rempang tak jadi direlokasi. Pemukiman warga hanya digeser kurang lebih 3 kilometer dari lokasi semula ke Tanjung Baron. Bahlil menyebut rencana itu sudah disetujui tokoh masyarakat yang ditemuinya saat berkunjung ke Pulau Rempang.
Namun, Keluarga besar adat Melayu Tempatan 16 Kampung Tua Pasir Panjang, Rempang Cate, Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menolak relokasi dalam bentuk apa pun. Perwakilan keluarga besar kampung adat Melayu menegaskan mereka tak berkenan digeser sedikit pun dari tanah kelahiran nenek moyang mereka.
“Kami menolak dengan tegas sejengkal pergeseran, perpindahan, relokasi atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami,” kata salah seorang warga perwakilan dalam sebuah video yang diunggah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI pada Senin, 25 September 2023.
Pantauan Tempo di lapangan penolakan terhadap relokasi terus digaungkan warga. Warga asli Pulau Rempang tetap memilih bertahan di kampung halamannya meskipun pemerintah menawarkan ganti untung. Warga di Kampung Pasir Panjang, misalnya. Mereka berkumpul di Posko Bantuan Hukum. Begitu juga di Kampung Sembulang Hulu, warga terus meminta bantuan agar tidak direlokasi.
“Ini bukan soal material, ini masalah tanah kampung itulah yang disebut marwah melayu, kami tetap bertahan” kata Zubri kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023.
Berikut fakta-fakta warga Pulau Rempang masih menolak direlokasi
1. Dari 2.700 KK, baru 291 yang mendaftar direlokasi
Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam mengklaim sebanyak 291 keluarga warga Rempang sudah mendaftar untuk bersedia direlokasi. Warga Rempang yang mendaftar tersebut merupakan warga dari 16 kampung tua. Jumlah kartu keluarga atau KK di sana sekitar 2.700.
“Data dari tim, yang sudah mendaftar hingga saat ini berjumlah 291 kepala keluarga. Semoga ini berjalan lancar dan maksimal,” ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 26 September 2023.
2. Ada tiga KK yang sudah pindah hunian sementara
Dari 291 warga yang mendaftar, pada Senin, 25 September ada tiga KK yang sudah pindah ke hunian sementara yang disediakan BP Batam. Kepada tiga KK tersebut, BP Batam menyerahkan uang sewa senilai Rp 1,2 juta serta uang biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa yang langsung dibayarkan untuk kebutuhan selama tiga bulan (1,2 x 3 bulan). Bantuan tersebut akan terus diberikan hingga hunian baru selesai.
“Begitu warga pindah, uang sewa dan biaya hidup untuk tiga bulan langsung diserahkan. Ini bentuk komitmen BP Batam. Alhamdulillah, sudah ada tiga KK yang pindah. Saya berharap, jumlah tersebut terus bertambah untuk ke depan,” kata dia.
3. Kepala BP Batam instruksikan tak paksa warga pindah
Kepala Batam Muhammad Rudi menginstruksikan seluruh pegawai BP dan Pemerintah Kota Batam untuk tak memaksa masyarakat Pulau Rempang untuk pindah. Menurut Rudi, pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City harus dilakukan tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.
“Kami ingin ada sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu, investasi ini masuk, apa manfaatnya buat masyarakat setempat dan tentu apa hasilnya ke depan yang mereka dapat,” kata pria yang juga menjabat Wali Kota Batam itu, Sabtu, 23 September 2023.
4. Kepala BP Batam akan turun untuk sosialisasi
Rudi mengatakan pihaknya akan turun sendiri ke lapangan untuk melakukan pendekatan kepada warga. Terutama di lokasi-lokasi yang terdampak pembangunan proyek tahap I di Kelurahan Sembulang. Ia memastikan relokasi warga terimbas proyek pengembangan Rempang Eco-City akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik.
“Saya akan turun terus, supaya masyarakat bisa memahami kondisi permasalahan investasi di sini,” kata Rudi.
5. Ombudsman tuding warga yang berkenan pindah adalah pendatang
Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City. Meski BP Batam mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar relokasi, namun di lapangan, Ombudsman menemukan fakta bahwa mayoritas warga masih menolak.
Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan ada banyak pendatang di Pulau Rempang. Mereka bahkan memiliki tanah dan usaha. Namun, warga pendatang itu tak sama dengan warga asli di kampung-kampung tua.
“Nah, yang bersedia (direlokasi) siapa? Jangan-jangan pendatang? Jangan-jangan bukan warga kampung (Pulau Rempang)?” ujar Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 17 September 2023. “Ini sedang kami telusuri. Jangan hanya diklaim sudah sekian ratus orang (mau direlokasi).”
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | YOGI EKA SAHPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang