Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, menyoroti poin-poin dalam revisi UU IKN. Hal itu terutama berkaitan dengan kewenangan otorita dan pengelolaan aset HGU.
“Ada dua hal yang kami garis bawahi. Pertama, berhubungan dengan kewenangan otorita yang lebih luar biasa. Kedua, pengelolaan aset HGU dari 90 menjadi 95 tahun,” ujar Teddy melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Teddy, pemberian kewenangan khusus bagi Otorita IKN dapat berpotensi menghilangkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
“Otorita bisa memberi kewenangan berupa fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang ikut membangun IKN. Ini berpotensi mengakibatkan abuse of power, dengan dalih kewenangan khusus,” ucapnya.
Dia juga mengkritisi Pasal 30 UU IKN yang memisahkan sistem pengelolaan aset antara barang milik negara dan barang milik Otorita IKN. Norma itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penanam modal, memanjakan investor, serta sebaliknya, justru abai terhadap kepentingan rakyat dan tidak sesuai dengan semangat yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” kata Teddy.
Sejauh ini, pemerintah belum memastikan siapa saja investor yang bakal mendapatkan HGU tersebut. Namun begitu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha.
Menurut Bahlil, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Sehingga, kata dia, IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan baru. Kemudian meratakan pembangunan dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
"(Aturan ini) sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Maret 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA | FAJAR PERBIANTO