TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan memberikan hak guna usaha atau HGU lahan IKN kepada investor selama 190 tahun. Rencana HGU itu termaktub dalam revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menjelaskan perihal HGU lahan IKN 190 tahun masih berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja. Itu referensinya sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono usai acara SAFE di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam PP itu memuat penambahan insentif lebih besar dengan memperpanjang HGU di IKN yang berlaku hingga menjadi 95 tahun. Adapun, aturan tersebut akan dipertegas melalui revisi UU No. 3/2022 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Revisi UU IKN yang sedang dibahas DPR dan pemerintah ini pun dikritik oleh berbagai pihak. Konsorsium Pembaruan Agraria alias KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru tersebut disisipkan di revisi UU IKN untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama.
Dalam Pasal 16A dijelaskan tentang perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun dalam rumusan tersebut, jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang.
HGU diberikan dalam dua siklus