Misalnya, HGU yang kelak bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang bagi pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebut pemberikan HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” ucap Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun. Di era kemerdekaan, Agrarische Wet 1870 dicabut dan digantikan oleh UU Pokok Agraria 1960. Saat itulah, kata dia, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamental.
Rugikan Masyarakat Lokal