TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, masih menjadi sorotan usai laporan proses penagihan utang yang diduga memakan korban. Hingga hari ini, Kamis, 28 September 2023, AdaKami belum menemukan identitas korban bunuh diri yang menjadi viral.
Sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., mengatakan hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP). Saat ini, kata Bernardino, sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan resmi, Kamis, 28 September 2023.
Selanjutnya: Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami....