Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

image-gnews
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, masih menjadi sorotan usai laporan proses penagihan utang yang diduga memakan korban. Hingga hari ini, Kamis, 28 September 2023, AdaKami belum menemukan identitas korban bunuh diri yang menjadi viral. 

Sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., mengatakan hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP). Saat ini, kata Bernardino, sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan resmi, Kamis, 28 September 2023. 

Selanjutnya: Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi Akuisisi Bisnis Consumer Banking, UOB Caplok 1 Juta Nasabah Citibank Indonesia

18 jam lalu

PT UOB Indonesia mengumumkan penyelesaian akuisisi dan integrasi bisnis konsumer Citibank Indonesia di Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Resmi Akuisisi Bisnis Consumer Banking, UOB Caplok 1 Juta Nasabah Citibank Indonesia

Consumer Banking Director UOB Indonesia Henry Choi mengatakan nasabah UOB akan bertambah sebanyak 8 juta di ASEAN.


Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

22 jam lalu

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Begini aturan Undang-undang dan Peraturan OJK untuk mendirikan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Segini minimal syarat modalnya.


OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

23 jam lalu

OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora


Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

1 hari lalu

Kartu kredit MasterCard Bank Danamon edisi Manchester United. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

Bank Danamon mengingatkan generasi milenial dan Z agar bijak menggunakan kredit sehingga credit score tetap positif.


OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

Pendiri BPR Hasamitra, Yonggris Lao, angkat bicara menanggapi rencana OJK memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat di Tanah Air.


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

Berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari rencana Prabowo Subianto yang berencana membangun kota metaverse.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.


DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028.