TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sudah melalui proses gelar perkara, alat bukti, dan keyakinan yang memadai bahwa ditemukan terjadinya tindak pidana.
"Berdasarkan alat bukti itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Alexander saat ditemui di ruang konferensi pers, Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023.
Jawaban Alexander itu merespons isi surat terbuka dari Karen yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam surat itu, Sebelumnya, Karen menulis surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat itu berisikan pendapat Karen yang menyatakan rasa prihatin terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," seperti bunyi surat terbuka itu.
Menurut pendapat Karen dalam surat tertanggal Senin, 25 September 2023, terdapat pasal-pasal karet bersifat multi interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan. Salah tafsir itu dapat mengakibatkan kerugian bisnis di Badan Usaha Milik Negara yang dijadikan dasar aparat penegak hukum (APH) sebagai tindak pidana korupsi.
Awalnya Karen ditahan oleh KPK dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di BUMN bidang migas pada 2011-2021. Ia diduga terlibat kasus korupsi LNG.
Penahanan dilakukan setelah bos Pertamina periode 2009-2014 itu mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 September lalu. Ia datang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa tentang kasus tersebut.
Karen Agustiawan pun meminta Jokowi memastikan agar proses hukum yang sedang dia jalani sesuai sistem penegakan hukum yang benar. "Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar," ucap Karen dalam surat kepada Jokowi itu.
Menurut Alexander, apa yang disampaikan Karen Agustiawan dalam surat tersebut menjadi bahan pembelaan. "Juga menjadi pembelaan dalam proses klarifikasi dalam penyidikan. Saya pikir itu," ujar Wakil KPK itu seusai meresmikan ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Pilihan Editor: Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan