Namun jika tak menggunakan metode yang dijalankan saat ini, kata Rudi, dikhawatirkan setelah SHM diberikan ke warga, nanti pembangunan rumahnya bermasalah. "Nanti BP tidak bisa masuk. Karena asetnya milik orang lain, bukan BP Batam."
Meski begitu, Rudi meminta warga tidak khawatir dan ragu dengan pemberian sertifikat tersebut. Ia mencontohkan, sebelumnya ada 19 desa tua yang telah diberikan sertifikat di Kota Batam. "Kami sedang menjalani prosesnya. Tidak mungkin tidak mengikuti prosesnya," katanya.
Lebih jauh Rudi menyebutkan, warga Rempang yang akan dipindahkan bakal menempati dua lokasi yakni di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3 Pulau Galang.
Saat ini, menurut Rudi, sudah ada masyarakat yang mulai pindah menempati rumah sewa yang dijanjikan BP Batam. Masyarakat Rempang juga diberikan uang sewa dan makanan hingga rumah penggantinya dibangun.
“Kemarin 3 saudara kami mulai pindah dan kami langsung dibayar sewa rumah dan uang makan sehari-hari. Besaran uang yang dijanjikan tidak berubah. Uang sewa Rp 1,2 juta per kepala keluarga dan uang makan Rp 1,2 juta per orang. Itu per bulannya akan dibayar,” ujar Rudi.
ANTARA
Pilihan Editor: Tenggat Pengosongan Pulau Rempang Batal, Rempang Eco City Tetap Jalan, Bahlil: Kami Geser ke Tanjung Banon