TEMPO.CO, Batam - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi membeberkan alasan pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang siap direlokasi.
Ia menjelaskan, jika sertifikat hak milik diberikan kepada warga terlebih dahulu, maka pembangunan rumah pengganti bisa terhambat realisasinya. Oleh sebab itu pula, setelah rumah pengganti terbangun, baru SHM diserahkan ke warga.
“Setelah rumah jadi, baru diserahterimakan (SHM). Barulah warga bisa mengajukan proses hak milik (sertifikat)," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 26 September 2023.
Hal ini, menurut dia, tak lepas dari rumah pengganti yang dibangun di atas milik BP Batam. "Kenapa tidak langsung ke sertifikat hak milik, karena rumah itu dibangun di atas tanah BP Batam. Setelah bangunan selesai dibangun, akan kami kabulkan,” ucapnya.
Penjelasan itu disampaikan Rudi berkaitan dengan SHM atas tanah perjanjian seluas 500 meter persegi yang belum diberikan kepada warga. SHM belum diserahkan karena dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan rumah yang akan diberikan kepada penduduk.
Rudi memastikan bahwa langkah tersebut diambil seiring dengan permintaannya ke pemerintah pusat untuk cepat bertindak. "Hak milik ini juga sudah disampaikan Menteri ATR / BPN dalam beberapa kunjungan ke Batam," katanya.
Selanjutnya: Namun jika tak menggunakan metode...