TEMPO.CO, Jakarta - Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi / rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum sampai dua tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Abdullah Azwar Anas surat itu menjadi jawaban atas keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. "Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 27 September 2023.
Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/ atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya, strategi akselerasi/ percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Azwar Anas mengatakan aturan anyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. “Mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan. Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Di sisi lain, dalam UU ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS. Bahkan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.
Pengaturan itu bertujuan untuk memastikan Pejabat Pimpinan Tinggi fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Namun, apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan ejabat Pimpinan Tinggi.
Kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional. Seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah.
"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," tutur Anas.
Pilihan Editor: ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong