TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi perihal surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada 2022 lalu.
Trubus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN memang harus netral. Tapi, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.
"Mereka (ASN) banyak yang enggak terbuka, kan. Banyak yang diam-diam mengikuti kampanye misalnya," kata Trubus saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 25 September 2023. "Yang jadi anggota parpol juga ada."
Padahal, menurut SKB netralitas ASN itu, pegawai negara dilarang mengikuti kampanye atau deklarasi pasangan calon, serta dilarang menjadi anggota partai politik.
ASN juga dilarang memberikan like, comment atau share postingan calon presiden (capres), DPR, DPRD, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Menurut saya, aturan ini, SKB ini seperti macan ompong, nggak banyak mempengaruhi," ucap Trubus.
Lebih jauh, dia menilai pengawasan selama ini sangat lemah. Meskipun ada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, lembaga tersebut tidak akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Karena ada banyak sekali kan ASN kita," tutur dia.
Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, berdasarkan SKB netralitas ASN, tugas pengawasan diserahkan kepada Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Nur Hasan menanggapi perihal mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN akan diproses menggunakan aplikasi SBT (sistem berbagi terintegrasi)," kata Nur Hasan pada Tempo.
Dia menuturkan, sistem tersebut dibagun oleh BKN. Selanjutnya, SBT digunakan oleh lima instansi yang tergabung sebagai Satgas Netralitas, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu, dan BKN.
Pilihan Editor: Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam