TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum berbicara dengan TikTok soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop. Namun dia memastikan kebijakan tersebut diambil untuk memproteksi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
"Ngapain bicara sama mereka? Mereka harus ikut negara dong," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023.
Pemerintah juga tidak ambil pusing jika TikTok keberatan. Sebab, menurut Bahlil, TikTok sudah merugikan negara. "Ya biar saja, hengkang saja, nggak apa-apa. Apa urusan? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," ucap Bahlil.
Bahlil juga membuka opsi pencabutan izin TikTok. Sebab, TikTok yang terdaftar sebagai media sosial, melakukan praktik jualan. "Dia sudah melanggar kan, sudah pakai untuk jualan."
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah juga bakal memperbaiki tata kelola ekosistem ini. Pertama, barang-barang crossborder yang tidak bayar pajak mesti dimasukkan ke gudang lebih dulu. Kemudian saat keluar, wajib membayar pajak seperti produk dalam negeri.
"Permendag sudah disiapkan," ucap Bahlil.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020