Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Akad Wadiah pada Bank Syariah dan Jenisnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya. Foto: Canva
Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam bank syariah, terdapat ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang bisa ditemukan bernama wadiah. Wadiah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perbankan syariah.

Namun, sebelum lebih jauh membahas tentang wadiah, penting bagi kita untuk memahami pengertian, syarat-syarat, dan jenis-jenis wadiah selengkapnya.

Pengertian Wadiah

Wadiah adalah sebuah konsep dalam ekonomi syariah yang berasal dari kata "wada'asy syai-a" yang berarti menitipkan sesuatu kepada orang lain yang mampu menjaga sebagai amanat dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum.

Maka dari itu, wadiah harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Wadiah termasuk jenis akad tabarru'at atau tolong menolong. Akad ini masuk dalam kategori akad nonprofit.

Pada ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Kemudian, bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut. 

Dalam tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana menitipkan uangnya ke bank dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah. 

Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan uang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan prinsip-prinsip bank syariah. Selain itu, bank juga dilarang menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

Landasan hukum wadiah dapat ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi, "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya." 

Selain Al-Quran, hukum wadiah juga dijelaskan dalam hadis, seperti hadis yang menyatakan, "Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" (HR. Abu Daud).

Jadi, wadiah adalah akad tabarru'at dalam ekonomi syariah yang melibatkan titipan nasabah kepada bank dengan tanggung jawab bank untuk menjaganya dan mengembalikannya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Syarat Wadiah

Syarat-syarat untuk melakukan Wadiah adalah sebagai berikut:

  1. Kesadaran: baik orang yang menitipkan (penitip) maupun orang yang menerima titipan (penerima) harus memiliki akal sehat.
  2. Kematangan: kedua belah pihak harus sudah baligh (mencapai usia dewasa) dan mumayyiz (mampu memahami konsekuensi dari perjanjian). Namun, ada pendapat dari beberapa ulama yang memperbolehkan anak di bawah usia dewasa untuk melakukan akad wadiah, asalkan mereka tidak dikenakan syarat dan ketentuan perdagangan yang sulit dipahami oleh anak tersebut.
  3. Kemampuan Penyerahan Fisik: harta atau barang yang dititipkan harus dapat diserahkan secara fisik. Ini berarti barang tersebut sebenarnya ada dan bisa dipegang atau diberikan kepada penerima.
  4. Ijab dan Kabul: perjanjian wadiah harus dijelaskan dengan jelas melalui ucapan dan tindakan. Ucapan bisa bersifat langsung dan jelas, seperti "Saya titipkan barang ini kepadamu" (Ijab), diikuti dengan "Saya terima titipan ini" (Kabul). Namun, menurut mazhab Maliki, lafal kinayah (sindiran) juga dapat digunakan selama disertai dengan niat yang jelas.

Jenis Wadiah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis-jenis Wadiah dalam ekonomi syariah dapat dibedakan berdasarkan sifat dan karakteristiknya. Berikut adalah beberapa jenis Wadiah yang umum:

1. Wadiah Yad Amanah

Wadiah ini merupakan jenis yang asli dan tidak mengalami perubahan esensi dari akad titipan. Prinsip dasarnya adalah menjaga amanah. 

Dalam Wadiah Yad Amanah, penerima titipan (bank atau pihak yang menerima) tidak diperbolehkan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan.

Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan dari penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Dalam Wadiah Yad Dhamanah, berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).

Wadiah ini memungkinkan penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan dengan izin dari pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan barang tersebut secara utuh kapan saja pemiliknya menginginkannya.

Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat memilih jenis Wadiah yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat wadiah dalam melaksanakannya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Hasil Asian Games 2023: Timnas Bola Voli Putra Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal, Kalah dari Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi syariah


Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

15 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan delegasi Arab Saudi pada keberangkatan jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 31 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut Wakil Presiden Maruf Amin meninjau langsung proses pelayanan Makkah Route untuk jamaah calon haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset bank umum syariah dan unit usaha syariah per akhir Januari 2024 capai Rp845,6


Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

15 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat.


Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

25 hari lalu

Gelaran Festival Syekaten 2024 yang diselenggarakan Bank Indonesia Solo di Mal Solo Square, Jawa Tengah, dibuka Jumat, 23 Agustus 2024. Acara berlangsung hingga Minggu, 25 Agustus 2024. Bank Indonesia Solo sekaligus meluncurkan Mal Solo Square sebagai Zona KHAS. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

Bank Indonesia Solo menyelenggarakan acara tahunan Festival Syekaten (Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren) 2024.


OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

29 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.


Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

30 hari lalu

Alan Efendhi CEO Mount Vera Sejati (Rasane Vera). TEMPO/S. Dian Andryanto
Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

Alan Efendhi melakukan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya aloe vera di Gunungkidul, Yogyakarta. Ini kisah merintis hingga suksesnya.


BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah

47 hari lalu

Foto udara ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah

BPKH menegaskan bahwa keuangan haji dikelola dengan berbasis syariah. Hal itu merupakan prinsip dasar bagi lembaga tersebut.


OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

19 Juli 2024

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

Usai Bank Muamalat Indonesia batal diakuisisi BTN, hingga kini belum ada permohonan resmi terkait aksi korporasi serupa kepada OJK.


Marak Penipuan Undian hingga Perubahan Tarif Layanan, BSI Ingatkan Nasabah untuk Rutin Ganti PIN ATM

16 Juli 2024

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Marak Penipuan Undian hingga Perubahan Tarif Layanan, BSI Ingatkan Nasabah untuk Rutin Ganti PIN ATM

Sekretaris Perusahaan atau BSI Wisnu Sunandar mengimbau nasabah agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipulan onlone


BSI Berambisi Menjadi Top 3 Bank Syariah Global

12 Juli 2024

Direktur Utama BSI Hery Gunardi menyampaikan sambutan saat pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. BSI International Expo 2024 yang berlangsung 20-23 Juni 2023 diikuti 270 tenant dari dalam dan luar negeri untuk mengenalkan pelaku usaha halal ke dalam industri global dengan menargetkan jumlah transaksi mencapai Rp1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BSI Berambisi Menjadi Top 3 Bank Syariah Global

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) pasang target untuk menjadi top tiga teratas bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar dalam waktu 10 tahu