Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Akad Wadiah pada Bank Syariah dan Jenisnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya. Foto: Canva
Wadiah merupakan salah satu jenis akad yang ada dalam perbankan syariah. Berikut ini informasi mengenai akad wadiah dan jenis-jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam bank syariah, terdapat ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang bisa ditemukan bernama wadiah. Wadiah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perbankan syariah.

Namun, sebelum lebih jauh membahas tentang wadiah, penting bagi kita untuk memahami pengertian, syarat-syarat, dan jenis-jenis wadiah selengkapnya.

Pengertian Wadiah

Wadiah adalah sebuah konsep dalam ekonomi syariah yang berasal dari kata "wada'asy syai-a" yang berarti menitipkan sesuatu kepada orang lain yang mampu menjaga sebagai amanat dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum.

Maka dari itu, wadiah harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Wadiah termasuk jenis akad tabarru'at atau tolong menolong. Akad ini masuk dalam kategori akad nonprofit.

Pada ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Kemudian, bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut. 

Dalam tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana menitipkan uangnya ke bank dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah. 

Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan uang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan prinsip-prinsip bank syariah. Selain itu, bank juga dilarang menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

Landasan hukum wadiah dapat ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi, "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya." 

Selain Al-Quran, hukum wadiah juga dijelaskan dalam hadis, seperti hadis yang menyatakan, "Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" (HR. Abu Daud).

Jadi, wadiah adalah akad tabarru'at dalam ekonomi syariah yang melibatkan titipan nasabah kepada bank dengan tanggung jawab bank untuk menjaganya dan mengembalikannya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Syarat Wadiah

Syarat-syarat untuk melakukan Wadiah adalah sebagai berikut:

  1. Kesadaran: baik orang yang menitipkan (penitip) maupun orang yang menerima titipan (penerima) harus memiliki akal sehat.
  2. Kematangan: kedua belah pihak harus sudah baligh (mencapai usia dewasa) dan mumayyiz (mampu memahami konsekuensi dari perjanjian). Namun, ada pendapat dari beberapa ulama yang memperbolehkan anak di bawah usia dewasa untuk melakukan akad wadiah, asalkan mereka tidak dikenakan syarat dan ketentuan perdagangan yang sulit dipahami oleh anak tersebut.
  3. Kemampuan Penyerahan Fisik: harta atau barang yang dititipkan harus dapat diserahkan secara fisik. Ini berarti barang tersebut sebenarnya ada dan bisa dipegang atau diberikan kepada penerima.
  4. Ijab dan Kabul: perjanjian wadiah harus dijelaskan dengan jelas melalui ucapan dan tindakan. Ucapan bisa bersifat langsung dan jelas, seperti "Saya titipkan barang ini kepadamu" (Ijab), diikuti dengan "Saya terima titipan ini" (Kabul). Namun, menurut mazhab Maliki, lafal kinayah (sindiran) juga dapat digunakan selama disertai dengan niat yang jelas.

Jenis Wadiah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis-jenis Wadiah dalam ekonomi syariah dapat dibedakan berdasarkan sifat dan karakteristiknya. Berikut adalah beberapa jenis Wadiah yang umum:

1. Wadiah Yad Amanah

Wadiah ini merupakan jenis yang asli dan tidak mengalami perubahan esensi dari akad titipan. Prinsip dasarnya adalah menjaga amanah. 

Dalam Wadiah Yad Amanah, penerima titipan (bank atau pihak yang menerima) tidak diperbolehkan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan.

Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi jika kerusakan atau kehilangan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan dari penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Dalam Wadiah Yad Dhamanah, berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).

Wadiah ini memungkinkan penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan dengan izin dari pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan barang tersebut secara utuh kapan saja pemiliknya menginginkannya.

Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat memilih jenis Wadiah yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat wadiah dalam melaksanakannya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Hasil Asian Games 2023: Timnas Bola Voli Putra Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal, Kalah dari Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

3 hari lalu

Umat Muslim berdoa sebelum mereka makan makanan berbuka puasa di sebuah toko baju, selama bulan puasa Ramadan di kawasan tua Delhi, India, 29 Maret 2024. REUTERS/Anushree Fadnavis
Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

8 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

30 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi sambutan dalam Pembukaan Banten Halal Festival Ramadhan di Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, pada Selasa, 2 Maret 2024. Tangkap Layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden
Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Indonesia musti terus memperkuat peran memajukan ekonomi dan keuangan syariah salah satunya industri halal.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

35 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

40 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

48 hari lalu

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, masuk ke jajaran Top 10 Global Islamic Bank dari sisi kapitalisasi pasar dengan harga saham emiten bersandi BRIS yang melesat sehingga mendorong market capitalization atau market cap perseroan menembus Rp131,47 triliun.


OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

57 hari lalu

UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa
OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

27 Februari 2024

PT Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah

PT Pegadaian bekerja sama dengan PPM Al-Ashfa telah berhasil menyelenggarakan "Pelatihan Juru Sembelih Halal Sesuai SKKNI No. 147 Tahun 2022" dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi juru sembelih halal di Indonesia.