TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal jabatan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) yang lowong, usai Siti Choiriana menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, lewat pesan tertulis. Dia mengatakan penggantian jabatan tersebut tengah berproses.
"Proseslah ya karena masih baru ditetapkan," ujar Arya pada Tempo, Minggu, 24 September 2023. "Tapi pasti diganti."
Lebih lanjut, dia tak menjelaskan secara gamblang kapan Kementerian BUMN menunjuk pengganti Siti Choiriana. Namun, Arya memastikan Siti tidak lagi menjabat di Pos Indonesia.
"Cari orang yang cocok dulu lah," ujar Arya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memanggil Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.
Dia menjelaskan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 236 miliar.
Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, serta pasal 3 selama 1 tahun penjara.
AMELIA RAHIMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Terpopuler Sepekan: Jejak Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia, Bisnis Kaesang Pangarep