Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

image-gnews
Logo KPK. Dok Tempo
Logo KPK. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK No. B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024. 

Daftar Formasi CPNS KPK 2023

Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jenis formasi CPNS KPK 2023 adalah sebagai berikut. 

1.    Ahli Pertama – Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Manajemen, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Psikologi, S1 Teknik Informatika, atau S1 Manajemen Informatika.

- Alokasi formasi umum: 13

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat

Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, S1 Manajemen Sumber Daya Manusia, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknik Informatika, S1 Sosiologi, S1 Psikologi, atau S1 Manajemen Informatika.

- Alokasi formasi umum: 8

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Manajemen Komunikasi, atau S1 Statistika.

- Alokasi formasi umum: 8

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Sosial, S1 Kriminologi, S1 Ilmu Politik, S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Akuntansi.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, atau S1 Manajemen.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Kebijakan Publik, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

h. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

i. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

j. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1

k. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Administrasi Negara, atau S1 Kebijakan Publik.

- Alokasi formasi umum: 1. 

l. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

m. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Sekretariat Dewan Pengawas.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, atau S1 Hukum.

- Alokasi formasi umum: 5

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1 

Selanjutnya: Rekrutmen  Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Rekrutmen  Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Biro Hukum.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Alokasi formasi umum: 26

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 6

- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1 

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Sistem Informasi, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Teknologi Informasi, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2

g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

3.    Terampil – Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 38

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 37

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 26

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 3

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 3

Selanjutnya: Syarat Daftar CPNS KPK 2023

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS KPK 2023.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

- Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Negara

- Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berstatus CPNS atau PNS, prajurit TNI, personel Polri.

- Tidak tergabung partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan.

- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain.

- Bagi pelamar CPNS KPK 2023 formasi dengan pujian/cumlaude merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berpredikat A atau

- Unggul dengan program studi dengan peringkat A atau Unggul pada saat lulus.

- Bagi pelamar formasi dengan pujian/cumlaude perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan pujian/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Bagi pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, surat keterangan lahir, atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.

- Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.

Pelamar CPNS KPK 2023 harus mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai transkrip nilai:

- Minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk S1.

- Minimal 3,00 untuk D3. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

40 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.