TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa AdaKami telah melakukan investigasi. Namun, AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
"AdaKami juga belum menemukan bukti lengkap tentang pengaduan mengenai tugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror pinjaman," kata Friderica dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 21 September 2023.
Selain itu, Friderica juga menanggapi mengenai bunga pinjaman. Dari pertemuan itu, AdaKami diketahui telah menginformasikan rincian bunga dan biaya yang dikenakan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam agar kebenaran berita yang beredar dapat segera diketahui. "OJK juga perintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri," ujar Friderica.
Friderica juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban untuk menyampaikan langsung ke OJK.
Tentang pengenaan bunga dan biaya lainnya, OJK meminta AFPI untuk memahami lebih lanjut sesuai dengan kode etik AFPI. Batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini yang ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari.
"OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik," ujar Friderica.
AdaKami juga diminta menyelidiki tentang order fiktif. OJK ingin mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif itu. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," ucap Friderica.
Terakhir, OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan fintech lending sesuai dengan kemampuan membayar serta memahami seluruh syarat dan ketentuannya.
Pilihan Editor: Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....