Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBI Checking adalah catatan historis mengenai pembayaran kredit seseorang yang mencerminkan sejauh mana keteraturan atau keterlambatan pembayaran mereka. Hal ini juga dikenal sebagai tingkat kolektibilitas. 

Ketika seseorang mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan kartu kredit, maka BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan.

Sebelumnya, BI Checking adalah salah satu layanan dalam Sistem Informasi Debitur (SID), tempat informasi kredit nasabah saling berbagi antar bank dan lembaga keuangan. 

Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke informasi di SID, termasuk BI Checking. 

Data nasabah ini secara rutin disampaikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengumpulkan data ini secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID.

Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID sekarang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK

Perubahan ini berasal dari pergeseran fungsi pengawasan perbankan yang dulunya berada di bawah wewenang BI, kini telah dialihkan ke OJK.

Skor Kredit BI Checking

Melalui SID, informasi terkait setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka. 

Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Di bawah ini adalah pengelompokan kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, menunjukkan bahwa debitur selalu mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, menggambarkan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 dalam BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.

Cara Cek BI Checking

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kredit mereka, ada beberapa langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa BI Checking secara gratis melalui layanan OJK

Namun, tidak perlu repot antre ke kantor OJK karena Anda bisa cek catatan kredit dari rumah. Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara melihat BI Checking dengan mudah:

1. Mengunakan Situs Web iDebku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum melakukan proses BI Checking melalui situs iDebku, penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan, tergantung pada status debitur:

Bagi Debitur Perorangan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
  2. Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto atau scan paspor asli.
  3. Jika debitur telah meninggal dunia, salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris juga diperlukan.

Bagi Debitur yang Meninggal:

  1. Fotokopi identitas diri Debitur yang telah meninggal, dengan menunjukkan identitas asli, seperti, dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, termasuk KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI, serta paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
  2. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Dokumen ini dapat berupa, surat keterangan kematian atau akta kematian.
  3. Dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pihak yang mengajukan permohonan dengan Debitur yang telah meninggal. Dokumen ini bisa mencakup, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan ahli waris.

Bagi Debitur Badan Usaha:

  1. Foto atau scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor.
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.
  4. Salinan dokumen anggaran dasar serta informasi mengenai kewenangan pengurus.

Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK melalui situs iDebku:

  1. Kunjungi laman web resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran."
  3. Isilah data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai.
  4. Setelah data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  5. Unggah dokumen pendukung yang sesuai.
  6. Klik opsi "Ajukan Permohonan."

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Anda dapat memeriksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan. 

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai dilakukan.

2. Menggunakan Aplikasi Skor Life 

  1. Buka aplikasi Skor Life di perangkat Anda. Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Setelah aplikasi terbuka, lakukan proses login ke akun Anda (jika Anda belum memiliki akun, biasanya ada opsi untuk membuat akun baru). Proses login ini biasanya meminta Anda untuk mengisi data diri yang diperlukan.
  3. Setelah Anda selesai mengisi data diri, aplikasi Skor Life akan menampilkan skor kredit Anda atau informasi terkait riwayat kredit And yang diambil dari BI Checking.

3. Menggunakan Situs Web IDScore.id

  1. Kunjungi laman www.idscore.id.
  2. Lakukan login dengan menggunakan username dan password akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan ikuti panduan serta ketentuan yang diminta.
  3. Setelah masuk ke akun Anda, pilih opsi "Cek Skor Kredit Anda Sekarang".

4. Menggunakan Situs Web Cekaja.com

  1. Buka laman https://www.cekaja.com/.
  2. Di bagian atas kanan layar, pilih tombol "Cek Skor Anda".
  3. Isi formulir dengan data yang diminta dengan lengkap.
  4. Lanjutkan proses hingga selesai, nantinya akan muncul informasi tentang skor riwayat kredit.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa catatan kredit Anda. Pastikan Anda telah menggunakan situs dan mengunduh aplikasi dari sumber yang resmi untuk memastikan keamanan data Anda.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Jangan main-main dengan Pinjol, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

2 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

5 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

5 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

8 jam lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

14 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

1 hari lalu

Aida Suwandi Budiman sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di hadapan Presiden Joko Widodo, Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

Presiden Jokowi melantik Aida Suwandi sebagai sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

2 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

2 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

2 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.