Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBI Checking adalah catatan historis mengenai pembayaran kredit seseorang yang mencerminkan sejauh mana keteraturan atau keterlambatan pembayaran mereka. Hal ini juga dikenal sebagai tingkat kolektibilitas. 

Ketika seseorang mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan kartu kredit, maka BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan.

Sebelumnya, BI Checking adalah salah satu layanan dalam Sistem Informasi Debitur (SID), tempat informasi kredit nasabah saling berbagi antar bank dan lembaga keuangan. 

Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke informasi di SID, termasuk BI Checking. 

Data nasabah ini secara rutin disampaikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengumpulkan data ini secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID.

Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID sekarang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK

Perubahan ini berasal dari pergeseran fungsi pengawasan perbankan yang dulunya berada di bawah wewenang BI, kini telah dialihkan ke OJK.

Skor Kredit BI Checking

Melalui SID, informasi terkait setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka. 

Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Di bawah ini adalah pengelompokan kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, menunjukkan bahwa debitur selalu mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, menggambarkan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 dalam BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.

Cara Cek BI Checking

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kredit mereka, ada beberapa langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa BI Checking secara gratis melalui layanan OJK

Namun, tidak perlu repot antre ke kantor OJK karena Anda bisa cek catatan kredit dari rumah. Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara melihat BI Checking dengan mudah:

1. Mengunakan Situs Web iDebku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum melakukan proses BI Checking melalui situs iDebku, penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan, tergantung pada status debitur:

Bagi Debitur Perorangan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
  2. Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto atau scan paspor asli.
  3. Jika debitur telah meninggal dunia, salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris juga diperlukan.

Bagi Debitur yang Meninggal:

  1. Fotokopi identitas diri Debitur yang telah meninggal, dengan menunjukkan identitas asli, seperti, dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, termasuk KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI, serta paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
  2. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Dokumen ini dapat berupa, surat keterangan kematian atau akta kematian.
  3. Dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pihak yang mengajukan permohonan dengan Debitur yang telah meninggal. Dokumen ini bisa mencakup, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan ahli waris.

Bagi Debitur Badan Usaha:

  1. Foto atau scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor.
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.
  4. Salinan dokumen anggaran dasar serta informasi mengenai kewenangan pengurus.

Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK melalui situs iDebku:

  1. Kunjungi laman web resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran."
  3. Isilah data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai.
  4. Setelah data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  5. Unggah dokumen pendukung yang sesuai.
  6. Klik opsi "Ajukan Permohonan."

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Anda dapat memeriksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan. 

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai dilakukan.

2. Menggunakan Aplikasi Skor Life 

  1. Buka aplikasi Skor Life di perangkat Anda. Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Setelah aplikasi terbuka, lakukan proses login ke akun Anda (jika Anda belum memiliki akun, biasanya ada opsi untuk membuat akun baru). Proses login ini biasanya meminta Anda untuk mengisi data diri yang diperlukan.
  3. Setelah Anda selesai mengisi data diri, aplikasi Skor Life akan menampilkan skor kredit Anda atau informasi terkait riwayat kredit And yang diambil dari BI Checking.

3. Menggunakan Situs Web IDScore.id

  1. Kunjungi laman www.idscore.id.
  2. Lakukan login dengan menggunakan username dan password akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan ikuti panduan serta ketentuan yang diminta.
  3. Setelah masuk ke akun Anda, pilih opsi "Cek Skor Kredit Anda Sekarang".

4. Menggunakan Situs Web Cekaja.com

  1. Buka laman https://www.cekaja.com/.
  2. Di bagian atas kanan layar, pilih tombol "Cek Skor Anda".
  3. Isi formulir dengan data yang diminta dengan lengkap.
  4. Lanjutkan proses hingga selesai, nantinya akan muncul informasi tentang skor riwayat kredit.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa catatan kredit Anda. Pastikan Anda telah menggunakan situs dan mengunduh aplikasi dari sumber yang resmi untuk memastikan keamanan data Anda.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Jangan main-main dengan Pinjol, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

8 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

8 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

9 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

9 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

10 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

12 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

18 jam lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Antaranews
BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

Pemandangan hotel dan apartemen residensial di kawasan Forest City Country Garden di Johor Bahru, Malaysia, 16 Agustus 2023. Proyek yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun ini dibangun oleh pengembang properti Cina yang tengah terpuruk, Country Garden. REUTERS/Edgar Su
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen