Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBI Checking adalah catatan historis mengenai pembayaran kredit seseorang yang mencerminkan sejauh mana keteraturan atau keterlambatan pembayaran mereka. Hal ini juga dikenal sebagai tingkat kolektibilitas. 

Ketika seseorang mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau bahkan kartu kredit, maka BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan.

Sebelumnya, BI Checking adalah salah satu layanan dalam Sistem Informasi Debitur (SID), tempat informasi kredit nasabah saling berbagi antar bank dan lembaga keuangan. 

Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke informasi di SID, termasuk BI Checking. 

Data nasabah ini secara rutin disampaikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulan. BI kemudian mengumpulkan data ini secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID.

Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID sekarang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK

Perubahan ini berasal dari pergeseran fungsi pengawasan perbankan yang dulunya berada di bawah wewenang BI, kini telah dialihkan ke OJK.

Skor Kredit BI Checking

Melalui SID, informasi terkait setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan dinilai dengan skor berdasarkan riwayat kredit mereka. 

Penilaian skor kredit ini didasarkan pada rekam jejak kolektibilitas dari calon debitur atau peminjam. Skor kredit ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Di bawah ini adalah pengelompokan kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, menunjukkan bahwa debitur selalu mematuhi kewajiban pembayaran cicilan beserta bunganya setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, menandakan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, menggambarkan bahwa debitur tercatat memiliki tunggakan cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, mencerminkan bahwa debitur memiliki tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, atau skor 5 dalam BI Checking. Mereka secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.

Cara Cek BI Checking

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kredit mereka, ada beberapa langkah yang dapat diikuti untuk memeriksa BI Checking secara gratis melalui layanan OJK

Namun, tidak perlu repot antre ke kantor OJK karena Anda bisa cek catatan kredit dari rumah. Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara melihat BI Checking dengan mudah:

1. Mengunakan Situs Web iDebku

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum melakukan proses BI Checking melalui situs iDebku, penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan, tergantung pada status debitur:

Bagi Debitur Perorangan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
  2. Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto atau scan paspor asli.
  3. Jika debitur telah meninggal dunia, salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris juga diperlukan.

Bagi Debitur yang Meninggal:

  1. Fotokopi identitas diri Debitur yang telah meninggal, dengan menunjukkan identitas asli, seperti, dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, termasuk KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI, serta paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
  2. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Dokumen ini dapat berupa, surat keterangan kematian atau akta kematian.
  3. Dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pihak yang mengajukan permohonan dengan Debitur yang telah meninggal. Dokumen ini bisa mencakup, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan ahli waris.

Bagi Debitur Badan Usaha:

  1. Foto atau scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor.
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.
  4. Salinan dokumen anggaran dasar serta informasi mengenai kewenangan pengurus.

Setelah semua dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK melalui situs iDebku:

  1. Kunjungi laman web resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran."
  3. Isilah data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai.
  4. Setelah data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  5. Unggah dokumen pendukung yang sesuai.
  6. Klik opsi "Ajukan Permohonan."

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Anda dapat memeriksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan. 

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai dilakukan.

2. Menggunakan Aplikasi Skor Life 

  1. Buka aplikasi Skor Life di perangkat Anda. Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, Anda dapat mengunduhnya melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Setelah aplikasi terbuka, lakukan proses login ke akun Anda (jika Anda belum memiliki akun, biasanya ada opsi untuk membuat akun baru). Proses login ini biasanya meminta Anda untuk mengisi data diri yang diperlukan.
  3. Setelah Anda selesai mengisi data diri, aplikasi Skor Life akan menampilkan skor kredit Anda atau informasi terkait riwayat kredit And yang diambil dari BI Checking.

3. Menggunakan Situs Web IDScore.id

  1. Kunjungi laman www.idscore.id.
  2. Lakukan login dengan menggunakan username dan password akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan ikuti panduan serta ketentuan yang diminta.
  3. Setelah masuk ke akun Anda, pilih opsi "Cek Skor Kredit Anda Sekarang".

4. Menggunakan Situs Web Cekaja.com

  1. Buka laman https://www.cekaja.com/.
  2. Di bagian atas kanan layar, pilih tombol "Cek Skor Anda".
  3. Isi formulir dengan data yang diminta dengan lengkap.
  4. Lanjutkan proses hingga selesai, nantinya akan muncul informasi tentang skor riwayat kredit.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa catatan kredit Anda. Pastikan Anda telah menggunakan situs dan mengunduh aplikasi dari sumber yang resmi untuk memastikan keamanan data Anda.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Jangan main-main dengan Pinjol, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

7 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

OJK mengatakan RGS 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pemahaman mengenai risiko yang terjadi dalam sektor jasa keuangan.


Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

10 jam lalu

CEO Binance Changpeng Zhao (kanan) bersama Vice Chair of Indonesian Fintech Association Aldi Haryopratomo (kiri) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

Ketua OJK Mahendra Siregar menyorot kasus dugaan pencucian uang CEO Binance Changpeng Zhao yang pernah datang dan dielu-elukan di Indonesia.


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

10 jam lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


Bos OJK soal Digital Transformasi di Sektor Keuangan: Berkah atau Kutukan?

10 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Bos OJK soal Digital Transformasi di Sektor Keuangan: Berkah atau Kutukan?

OJK menyoroti soal kelebihan sekaligus kekurangan dalam pengadopsian teknologi digital atau transformasi digital di sektor jasa keuangan.


OJK: Dunia Rugi US$ 8 Triliun Akibat Kejahatan Siber

11 jam lalu

Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
OJK: Dunia Rugi US$ 8 Triliun Akibat Kejahatan Siber

Data IIA menunjukkan bahwa kerugian kejahatan siber di seluruh dunia pada 2023 mencapai US$ 8 triliun.


OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

12 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kinerja perbankan di Indonesia sepanjang tahun ini. Apa katanya?


Gubernur BI Prediksi Kredit Bank Tumbuh hingga 12 Persen pada 2024

15 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Bank Indonesia (BI) mengubah arah kebijakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Oktober 2023. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Kredit Bank Tumbuh hingga 12 Persen pada 2024

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kredit perbankan akan tumbuh pada 2024-2025 dan berpotensi mencapai dua digit.


Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

15 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia: Peredaran Uang Tumbuh 3,4 Persen Ditopang Penyaluran Kredit

Bank Indonesia mencatat peredaran uang pada Oktober 2023 tumbuh 3,4 persen karena ditopang penyaluran kredit.


Bos BI Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 6,1 Persen di 2028

15 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Bos BI Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 6,1 Persen di 2028

Gubernur BI Perry Warjiyo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6,1 persen pada 2028. Apa sebabnya?


BEI Ungkap Penyebab Sepinya Bursa Karbon Dibandingkan dengan Bursa Saham

18 jam lalu

Para tamu undangan menghadiri peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
BEI Ungkap Penyebab Sepinya Bursa Karbon Dibandingkan dengan Bursa Saham

Dari sisi transaksi bursa karbon tercatat sudah ada lebih dari 490 ribu ton dengan nilai harga jual karbon terakhir senilai Rp 59.200.