TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi—kerap disapa Kiki—mengatakan rekam jejak transaksi pinjaman online alias pinjol bakal tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK—dulu BI Checking.
Dengan begitu, nanti akan terlihat orang yang tidak membayar pinjol. “Sedang dalam proses, kan sudah disampaikan next step-nya pinjol,” ujar dia di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Kiki, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah meminta kepada OJK agar pinjol dimasukkan ke dalam SLIK. Karena, ketika masyarakat tahu pinjol masuk ke dalam SLIK, mereka akan lebih berhati-hati.
“Begitu pinjol masuk data SLIK, yang suka enggak bayar itu akan terlihat. Jadi bagusnya adalah semua data terkoordinasi semua, tapi enggak bagusnya ya pasti banyak yang kena masuk dalam catatan itu,” tutur Kiki.
Sebelumnya, Kiki mengatakan transaksi Paylater juga tercatat di dalam SLIK. Bahkan banyak cerita bahwa tunggakan Paylater bisa menghambat anak muda untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab, rekam jejak transaksi Paylater saat ini sudah tercatat dan bisa terbaca melalui SLIK OJK.
Dilansir Tempo.co, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan jebakan pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol ilegal.
"Kalau tidak perlu-perlu amat, tidak perlu lah pinjam ke pinjol-pinjol," tutur Friderica dalam diskusi Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di Media Center Kominfo pada Senin, 21 Agustus 2023.
Friderica juga mengingatkan masyarakat soal identifikasi pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal, kata dia, hanya mengakses "Camilan" alias camera, microphone, dan location. Ketika ada pinjol yang meminta mengakses nomor kontak atau foto-foto, maka dipastikan pinjol tersebut ilegal.
Ia juga mengatakan umumnya pinjol ilegal juga tidak memiliki term and condition yang jelas. Tidak jelas besaran bunga dan waktu pengembaliannya. "Itu patut diwaspadai."
Dilansir Tempo.co, Lebih lanjut, Karo Wassidik Bareskrim Polri Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terindikasi menjadi korban kejahatan keuangan digital. Namun dia juga mengingatkan bahwa pembuktian kasus seperti ini cenderung kompleks.
"Harus ada barang bukti yang diamankan," kata Iwan.
Karena itu, ketika terindikasi menjadi korban, masyarakat harus mengamankan data transaksi keuangan. Sederhananya, seperti tidak langsung me-reset handphone. Karena data transaksi itu akan dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan 2,3 juta pemilik rekening di DKI Jakarta berutang ke pinjol senilai Rp 10,5 triliun.
Tingginya tingkat penyaluran P2P Lending itu, kata Ogi, membuat Jakarta sebagai provinsi dengan pengguna Pinjol terbanyak kedua se-Tanah Air. Sementara, di posisi pertama, ada warga Jawa Barat yang dikabarkan bergantung pada pinjol dengan total nilai pinjaman mencapai Rp 13,8 triliun.
DIMAS KUSWANTORO | M. KHOIRY A | RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI
Pilihan editor: Mengenal Paylater dan Dampaknya yang Menjerat Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta