TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut mahasiswa mudah terjebak dengan jasa paylater. Sehingga, OJK mulai meminta perusahaan penyedia layanan paylater membuat sistem yang lebih ketat.
“Perusahaan paylater harus melihat targetnya. Bila memasarkan ke segmen tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, masih pelajar,” ucap Friderica di Jakarta Timur, Minggu, 20 Agustus 2023.
Sorotan OJK terhadap anak muda pengguna paylater dan pinjaman online (pinjol) memiliki alasan. Belakangan muncul kasus dugaan registrasi akun pinjol yang melibatkan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Permintaan registrasi pinjaman online itu terjadi dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman.
Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendapatkan limit kredit sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Alhasil, ada 200 mahasiswa yang kemudian menggunakan paylater tersebut. Kemudian keluarga para mahasiswa melakukan protes hingga akhirnya ramai dibicarakan di media sosial. Lantas, sebenarnya apa itu paylater?
Apa itu Paylater?