Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Paylater dan Dampaknya yang Menjerat Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta

image-gnews
Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Iklan

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), paylater merupakan sistem pembayaran yang ditunda atau dengan kata lain, seseorang bisa membeli barang tanpa harus membayar secara langsung di hari yang sama. Namun, sebagai gantinya, pembeli harus melunasi tagihan yang dilakukan setiap bulan atau dalam kurun waktu tertentu beserta bunganya. 

Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa payalter merujuk pada istilah penundaan pembayaran barang atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk berhutang atau serupa dengan kredit yang wajib dilunasi di kemudian hari. 

Contoh Paylater

Perusahaan penyedia layanan analisis konsumen (consumer insight) Populix menyusun beberapa paylater yang paling banyak dipilih masyarakat Indonesia. Berikut daftar paylater beserta penjelasan fitur-fiturnya. 

1.    Shopee Paylater (SPayLater)

SpayLater menduduki posisi pertama sebagai jasa pembayaran ditunda paling populer di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan Populix pada 2021, sebanyak 92 persen responden mengaku tahu adanya produk hasil kerja sama PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia itu. Sedangkan 76 persen di antaranya bertindak sebagai pengguna aktif. 

2.    GoPay Paylater

GoPay Later merupakan metode pembayaran ditunda yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggan Gojek. Untuk menggunakannya, pelanggan harus terdaftar sebagai bagian dari GoPay Plus. Sebanyak 52 persen responden mengatakan tahu brand GoPay Later dan 38 persen di antaranya adalah pengguna aktif. 

3.    Kredivo

Sebanyak 51 persen responden dalam riset yang diselenggarakan Populix pada 2021 lalu mengetahui layanan paylater Kredivo. Produk dari PT Kredivo Finance Indonesia tersebut memungkinkan konsumen untuk belanja di sejumlah merchant, seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak dengan pinjaman hingga Rp3 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4.    Akulaku

Layanan paylater yang disediakan Akulaku terdiri dari dua jenis, yaitu Akulaku Khusus Pengguna dan Akulaku Khusus Merchant. Produk dari PT Akulaku Finance Indonesia tersebut menawarkan pembayaran ditunda hingga Rp15 juta dengan beragam tenor maksimal 15 bulan. 

5.    OVO Paylater

Sebanyak 43 persen respon dalam riset Populix pada 2021 mengatakan tahu OVO Paylater. Produk pembayaran ditunda milik PT Indonusa Bara Sejahtera atau Taralite tersebut hadir untuk pengguna OVO Premier.   

Dampak Paylater

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

6 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

6 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

7 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

9 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

11 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren