Artinya, Bhima melanjutkan, secara finansial proyek kereta cepat menjadi beban pembayar pajak yang harusnya bisa mandiri secara komersial. Bhima meminta sebaiknya Peraturan Nomor 89 Tahun 2023 ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Selain itu, pemerintah harus terbuka ke publik terhadap skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan,” kata dia.
Menurut Bhima, publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan. Termasuk juga soal risiko detail likuiditas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2023. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
Sementara di Pasal 3 dijelaskan bahwa penjaminan pemeintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip, yakni kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; dan pengelolaan risiko fiskal.
Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
“Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas pokok ponjaman; bunga pinjaman; dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Pilihan Editor: Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam