TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom, yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menjelaskan dampak dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
“Penjaminan atas utang proyek kereta cepat dari Cina ini akan memberi tambahan beban tidak kecil terhadap APBN karena utang ke Cina dikenakan bunga hingga 3,4 persen,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 20 September 2023.
Menurut Yusuf, penjaminan ini berbeda jauh dari permintaan Jepang yang meminta penjaminan namun hanya mengenakan bunga utang 0,1 persen. Dia menilai profil proyek yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia (PT KCIC) ini sangat tidak layak secara finansial.
Karena untuk menarik penumpang, kata dia, dibutuhkan subsidi tiket yang masif sedangkan proyek dibiayai utang dengan bunga yang tinggi. Risiko fiskal dari penjaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau utang proyek kereta cepat ini, menurut Yusuf, tidak bisa diremehkan
“Terlebih ketika beban APBN kini sudah sangat berat,” tutur Yusuf.
Hanya saja, dia melanjutkan, untuk membayar bunga utang saja pada APBN 2024 diproyeksikan Rp 497,3 triliun atau sekitar 22 persen dari penerimaan perpajakan. Ruang fiskal pemerintah akan semakin tergerus dengan banyaknya beban utang terselubung (contingent liabilities), seperti penjaminan terhadap proyek kereta cepat ini.
Senada dengan Yusuf, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga berpandangan sama. “Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke APBN,” ujar Bhima, kemarin.
Bhima menilai, dengan ditekennya aturan tersebut artinya sudah melenceng jauh dari rencana awal. Karena di awal proyek sepur kilat itu dilakukan sifatnya business to business (B2B), lalu ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), dilanjutkan dengan ramai rencana tiket kereta cepat disubsidi, dan berlanjut masuk ke penjaminan.
Selanjutnya: Artinya, Bhima melanjutkan, secara finansial....