Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Bappenas Beberkan Peruntukan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Rp 46,8 Miliar pada 2024

image-gnews
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Anggota Komisi II DPR RI sebelum rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Anggota Komisi II DPR RI sebelum rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan lebih jauh soal dana pinjaman dan hibah luar negeri yang akan diterima Indonesia pada tahun 2024. Adapun besar dana pinjaman dan hibah luar negeri mencapai Rp 46,8 miliar.

“PHLN kalau dalam rupiah ada sekitar Rp 46,8 miliar,” ujar Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Adapun PHLN Kementerian PPN/Bappenas diperlukan untuk melengkapi anggaran rupiah murni. Tujuannya agar dapat memperkuat tugas dan fungsi perencanaan, pengendalian, dan enabler Kementerian PPN/Bappenas.

Nilai pinjaman dan hibah luar negeri Rp 46,8 miliar itu terdiri atas anggaran pinjaman sebesar Rp 41,6 miliar dan hibah Rp 5,2 miliar. Nantinya, dana tersebut digunakan untuk membiayai sembilan jenis proyek, baik yang telah dikembangkan sejak 2014 maupun yang baru dimulai pada 2024.

Dari sembilan proyek itu, enam di antaranya adalah proyek yang menggunakan anggaran pinjaman luar negeri yakni Professional Human Resource Development Project Phase IV yang telah dimulai sejak 2016 dan direncanakan selesai pada 2026 serta Flood Management in Selected River Basin (FMSRB) yang memiliki waktu proyek 2016 hingga 2024.

Selain itu, ada proyek Rentang Irrigation Modernization Project (RIMP) untuk durasi 2017 hingga 2026 dan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) untuk durasi 2023-2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, proyek yang baru akan berjalan pada tahun depan adalah National Urban Food Resilience Project dan Flood Management and Coastal Protection in North Java (FMNCP). Kedua proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2028.

Sementara anggaran hibah luar negeri digunakan untuk tiga proyek. Tiga proyek tersebut meliputi Global Environment Facility - Indonesia Sustainable Cities Impact Project yang berlangsung pada 2023 hingga 2027, Problue Grnad and OMC Grant for Oceans for Prosperity Project pada 2023 hingga 2025, serta Towards Sustainable and Conversion Free Aquaculture in Indonesian Seas Large Marine Ecosystem yang akan dimulai tahun depan hingga 2027.

ANTARA

Pilihan Editor: Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

13 jam lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.


Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

3 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

Jika seorang anggota DPRD gagal melunasi kredit dari menggadaikan SK, bisa berujung eksekusi jaminan.


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

4 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

5 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

7 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

8 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua pekan sebelum wafat, Faisal Basri masih mengkritik utang pemerintah Indonesia yang terus meningkat.


Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

8 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri dalam diskusi yang diadakan Bright Institute bertema
Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua minggu sebelum wafat, ekonom senior Faisal Basri menyoroti utang pemerintah yang terus bertambah demi bisa membayar bunga pinjaman.


Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

8 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri upacara penyambutan resmi di Beijing, Tiongkok 16 Mei 2024. Sputnik/Sergei Bobylev/
Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

Cina menawari utang baru ke Afrika senilai miliaran dolar untuk berbagai proyek infrastruktur.


Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

8 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

KPK berharap Pemerintah Desa Jatireja Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan tiga bidang tanah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.