Pada Selasa, 19 September 2023, Karen Agustiawan mendatangi Gedung KPK, Jakarta guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina pada 2011-2021. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa petinggi lain, seperti Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan bahwa Karen akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Adapun penahan ini dilakukan KPK berdasarkan upaya penyelidikan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Dirut Pertamina tersebut.
“Maka KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Firli, Selasa, 19 September 2023.
Mengutip Koran Tempo, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2019 lalu. Kesepakatan tersebut berisi pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Tetapi, masalah kemudian muncul setelah harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Hal ini membuat serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor, tidak maksimal. Akibatnya, suplai LNG nasional yang berlebih harus dijual di lantai bursa dengan harga yang lebih rendah. Ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun.
Sebenarnya, ini adalah kasus yang diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah tersebut telah menelisik kasus ini sejak akhir 2021. Kemudian pada Juni 2022, KPK pun meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023. Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK baru mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangkanya. Meski belum mengumumkan tersangka lain, sejak Juni 2022 KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka adalah Karen Agustiawan, Yenni Andayani selaku pelaksana tugas Dirut PT Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Hari Karyuliarto sebagai mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Pilihan Editor: Karen Agustiawan Terseret Lagi Kasus Kedua Korupsi
RADEN PUTRI | JIHAN RISTYANTI | BAGUS PRIBADI |