TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi mengumumkan penahanan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
Firli mengungkapkan penahanan ini dilakukan karena landasan yang kuat. Salah satunya adalah karena adanya kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun.
“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Tak hanya itu, eks Dirut Pertamina tersebut juga tidak melaporkan kontrak perjanjian pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun,” tegas Firli.
Penahanan ini menjadi kali kedua, setelah Karen dijerat penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi investasi Pertamina di sektor hulu migas pada tahun 2019.
Karen sempat mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus korupsi investasi Pertamina di Block Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Berikut jejak kasus Karen Agustiawan yang ditahan KPK setelah dibebaskan Mahkamah Agung (MA).
Terseret Kasus Korupsi BMG