Ini adalah kasus korupsi kedua yang menyeret nama mantan Dirut PT Pertamina tersebut. Sebelumnya, pada 2018 lalu, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BGM).
Saat itu, dia dituduh mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi Blok BMG di Australia pada 2009, saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di minyak dan gas negara tersebut. Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Karen dinilai merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick T Siahaan, Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, dan Legal Counsel and Compliance Genades Panjaitan.
Atas perbuatannya, dia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, pengajuan banding tersebut ditolak dan Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tak berhenti sampai disitu, Karen kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi Blok BMG. Saat itu, hakim MA menilai jika dakwaan terhadap Karen Agustiawan memang terbukti. Tetapi, hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan Karen adalah business judgement rule dan bukan merupakan tindak pidana meski menimbulkan kerugian bagi perseroan. Setelah mendekam selama 1,5 tahun di penjara, Karen akhirnya bebas dari rumah tahanan pada awal 2020.
Kembali Terjerat Kasus Korupsi