Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan Sebut Produksi Minyak Sawit 4 Juta Ton per Hektare, Program PSR Bakal Dikebut

image-gnews
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan produktivitas sawit nasional baru mencapai 3-4 juta ton per hektare. Karena itu, pemerintah akan mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kemitraan.

"Jika tidak ada terobosan dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit maka masa depan industri kelapa sawit Indonesia akan terancam," ucap Andi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dikutip lewat siaran pers pada Senin, 18 September 2023.

Meskipun Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir kelapa sawit terbesar di dunia, ia menilai industri sawit masih memiliki produktivitas yang cukup rendah. Berdasarkan catatannya, saat ini petani kelapa sawit Indonesia yang menguasai 42 persen komposisi pelaku industri kelapa sawit nasional. 

Sehingga, petani memiliki ketimpangan produktivitas yang sangat tajam dibandingkan dengan perusahaan kelapa sawit. Untuk itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jalur kemitraan. Menurutnya, PSR merupakan salah satu kunci agar industri yang menopang perekonomian Indonesia ini dapat berkontribusi maksimal bagi kesejahteraan bangsa. 

Andi mengklaim lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres nomor tiga tahun 2022 yang mengakomodir PSR melalui jalur kemitraan di samping jalur dinas membuktikan bahwa pemerintah telah serius dalam meningkatkan produktivitas sawit nasional. 

“Saya berharap, perusahaan-perusahaan kelapa sawit ini bisa memberikan transfer teknologi, pengetahuan budidaya, akses pasar dan pemetaan kepada para petani binaannya," ujar Andi.

Perusahaan sawit berperan sebagai bapak asuh para petani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

1 hari lalu

Indonesian-Australia pada 25 Juli 2024, menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan  bidang Pembangunan Ekonomi. Sumber: dokumen kedutaan besar Australia di Jakarta.
Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

Indonesia-Australia menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan Australia Indonesia untuk Pembangunan Ekonomi


KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL

10 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL

KPK resmi ajukan banding atas putusan hakim terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan di Kementan.


Pemerintah Ingin Kembangkan Bioetanol, Ini Risiko Pengadaan Bahan BBN Bagi Kelestarian Hutan

11 hari lalu

Foto kebun singkong di food estate Gunung Mas Kalteng, yang ditanami jagung di atas polybag. X.com@GreenpeaceID
Pemerintah Ingin Kembangkan Bioetanol, Ini Risiko Pengadaan Bahan BBN Bagi Kelestarian Hutan

Penggunaan BBN seperti bioetanol untuk gantikan BBM berpotensi menyebabkan perambahan hutan. Ini risikonya jika tiak terkontrol dengan baik.


Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang

15 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang

Hari ini hakim akan membacakan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan.


Erick Thohir Yakin Implementasi Biofuel Mampu Jadikan Penggunaan Bahan Bakar yang Ramah Lingkungan

16 hari lalu

Pertamina menjual Pertamax Green 95 dengan harga Rp 13.500 per liter. Sementara itu, kompetitor Pertamina juga lebih dahulu memasarkan produk BBM RON 95, yakni Shell dengan Shell V-Power seharga Rp 13.780 per liter, Vivo dengan Revvo 95 seharga Rp 13.580 per liter, dan BP dengan BP Ultimate seharga Rp 13.780 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
Erick Thohir Yakin Implementasi Biofuel Mampu Jadikan Penggunaan Bahan Bakar yang Ramah Lingkungan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan percepatan implementasi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mampu meningkatkan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.


Terpopuler: Erick Thohir Dukung Investigasi Penyebab Ganguan Server PDNS, Ekonom Core Beberkan Dampak Defisit Anggaran bagi Pemerintahan Prabowo

16 hari lalu

Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan akibat sistem down setelah ransomware Brain Chiper menyerang sistem Pusat Data Nasional Sementara 431 layanan imigrasi di seluruh Indonesia dan 151 layanan di luar negeri yang terganggu. Dan hari ini sudah berjalan dengan normal kembali. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Erick Thohir Dukung Investigasi Penyebab Ganguan Server PDNS, Ekonom Core Beberkan Dampak Defisit Anggaran bagi Pemerintahan Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir mendorong dilakukannya investigasi perihal indikasi penyebab serangan siber Ransomware di server PDNS.


Jokowi Gabungkan Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa dengan Sawit

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik  PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juli 2024. Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Gabungkan Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa dengan Sawit

Jokowi menyetujui pembentukan badan kakao dan kelapa digabung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK

16 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK

Pengacara Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan transfer uang Rp 2 miliar yang terjadi saat kliennya sudah berada dalam tahanan.


Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Suka Biduan di Pantunnya, Kuasa Hukum: Harusnya Hargai Profesi Nayunda Nabila

17 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Suka Biduan di Pantunnya, Kuasa Hukum: Harusnya Hargai Profesi Nayunda Nabila

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo menyebut jaksa tak bisa membuktikan honor Nayunda Nabila bersumber dari korupsi.


Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak

17 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak

JPU KPK mengatakan, sikap tamak Syahrul Yasin Limpo dibuktikan dengan memberi pekerjaan kepada cucunya sebagai tenaga ahli padahal baru lulus,